31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:45 AM WIB

KPPU Telusuri Indikasi Monopoli Usaha Bengkel Kendaraan, Hasilnya…

MANGUPURA – Dugaan monopoli usaha perbengkelan oleh pihak asuransi yang memprioritaskan bengkel besar di Bali untuk menjadi rujukan klaim asuransi kendaraan roda empat menjadi rahasia umum.

Akibatnya, beberapa bengkel kecil yang tidak kebagian lantaran tidak digaet menjadi rekanan tidak bisa berkembang.

Atas laporan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), turun untuk melakukan pencegahan agar praktik monopoli pada usaha perbengkelan ini tidak berlanjut.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, laporan yang diterima KPPU dari beberapa bengkel kecil di Bali, selama ini hanya bengkel tertentu saja yang mendapat klaim asuransi.

Padahal, praktik tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini tidak boleh, apalagi keinginan presiden saat ini bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa berkembang lewat semangat gotong royong,” ujar Syarkawi Rauf.

Jadi dari hulu ke hilir bisa terintegrasi, tanpa ada diskriminasi perusahaan lain. Mengenai pelayanan dan kualitas kinerja, Syarkawi Rauf menjelaskan, antara bengkel besar dan bengkel kecil harus ada kemitraan.

Jadi bentuk pembinaan ini seperti berbagi ilmu sehingga hasil kinerja dari bengkel kecil ini bisa memenuhi standar yang diinginkan pihak asuransi.

Dengan demikian, bengkel kecil tersebut memiliki peluang untuk menjadi rekanan pihak asuransi.

“Kami lakukan pencegahan dulu, makanya kami kumpulkan pihak bengkel dan asuransi di Bali. Kami juga sosialisasikan bahwa praktik monopoli dilarang, apa mungkin karena tidak tahu atau bagaimana,” kata Syarkawi Rauf.

Anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan, asuransi dan pengawasan BPK, I Gusti Agung Rai Wirajaya menambahkan,

melalui sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha bengkel dan asuransi serta pemerintah ini bisa mencari solusi atas dugaan monopoli ini.

Kata dia, banyak bengkel kecil yang saat ini memiliki kualitas yang sama dengan bengkel besar. “Ketika ada pola kerjasama dan komunikasi, kami harap pendapatan dari klaim asuransi ini bisa menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bali Rito Laksono menjelaskan, dari pihak asuransi sendiri menunjuk bengkel untuk menjadi rujukan klaim asuransi tersebut atas dasar kualitas dan mutu.

Diakui, ada beberapa bengkel yang terindikasi memiliki kinerja buruk. “Misalnya pergantian spare part yang tidak orisinal, atau diganti. Laporan itu ada, tapi kami harus cek untuk membuktikan,” paparnya.

Bengkel yang ingin menjadi rekanan asuransi, selain dari segi kualitas juga harus profesional. Misalnya, dalam hal poles body dan pengecatan, jadi beberapa bengkel terkadang menjadi satu tempat sehingga berakibat pada kualitas.

Selain itu, bengkel yang ditunjuk menjadi rekanan harus memiliki standar seperti pengecatan dengan sistem oven.

“Jadi tidak mau sembarangan juga, padahal lebih banyak bengkel akan lebih baik. Selain itu, harus ada garansi, jangan sampai baru berapa bulan cat ada yang pudar,” terang Rito.

Saat ini ada 53 perusahaan asuransi kendaraan di Bali. Sementara itu, jumlah bengkel yang menjadi rekanan dari pihak asuransi di Kota Denpasar mencapai 25 sampai 30 bengkel.

“Sebenarnya banyak bengkel. Cuma kembali lagi kepada kualitas,” pungkasnya.

MANGUPURA – Dugaan monopoli usaha perbengkelan oleh pihak asuransi yang memprioritaskan bengkel besar di Bali untuk menjadi rujukan klaim asuransi kendaraan roda empat menjadi rahasia umum.

Akibatnya, beberapa bengkel kecil yang tidak kebagian lantaran tidak digaet menjadi rekanan tidak bisa berkembang.

Atas laporan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), turun untuk melakukan pencegahan agar praktik monopoli pada usaha perbengkelan ini tidak berlanjut.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, laporan yang diterima KPPU dari beberapa bengkel kecil di Bali, selama ini hanya bengkel tertentu saja yang mendapat klaim asuransi.

Padahal, praktik tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini tidak boleh, apalagi keinginan presiden saat ini bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa berkembang lewat semangat gotong royong,” ujar Syarkawi Rauf.

Jadi dari hulu ke hilir bisa terintegrasi, tanpa ada diskriminasi perusahaan lain. Mengenai pelayanan dan kualitas kinerja, Syarkawi Rauf menjelaskan, antara bengkel besar dan bengkel kecil harus ada kemitraan.

Jadi bentuk pembinaan ini seperti berbagi ilmu sehingga hasil kinerja dari bengkel kecil ini bisa memenuhi standar yang diinginkan pihak asuransi.

Dengan demikian, bengkel kecil tersebut memiliki peluang untuk menjadi rekanan pihak asuransi.

“Kami lakukan pencegahan dulu, makanya kami kumpulkan pihak bengkel dan asuransi di Bali. Kami juga sosialisasikan bahwa praktik monopoli dilarang, apa mungkin karena tidak tahu atau bagaimana,” kata Syarkawi Rauf.

Anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan, asuransi dan pengawasan BPK, I Gusti Agung Rai Wirajaya menambahkan,

melalui sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha bengkel dan asuransi serta pemerintah ini bisa mencari solusi atas dugaan monopoli ini.

Kata dia, banyak bengkel kecil yang saat ini memiliki kualitas yang sama dengan bengkel besar. “Ketika ada pola kerjasama dan komunikasi, kami harap pendapatan dari klaim asuransi ini bisa menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bali Rito Laksono menjelaskan, dari pihak asuransi sendiri menunjuk bengkel untuk menjadi rujukan klaim asuransi tersebut atas dasar kualitas dan mutu.

Diakui, ada beberapa bengkel yang terindikasi memiliki kinerja buruk. “Misalnya pergantian spare part yang tidak orisinal, atau diganti. Laporan itu ada, tapi kami harus cek untuk membuktikan,” paparnya.

Bengkel yang ingin menjadi rekanan asuransi, selain dari segi kualitas juga harus profesional. Misalnya, dalam hal poles body dan pengecatan, jadi beberapa bengkel terkadang menjadi satu tempat sehingga berakibat pada kualitas.

Selain itu, bengkel yang ditunjuk menjadi rekanan harus memiliki standar seperti pengecatan dengan sistem oven.

“Jadi tidak mau sembarangan juga, padahal lebih banyak bengkel akan lebih baik. Selain itu, harus ada garansi, jangan sampai baru berapa bulan cat ada yang pudar,” terang Rito.

Saat ini ada 53 perusahaan asuransi kendaraan di Bali. Sementara itu, jumlah bengkel yang menjadi rekanan dari pihak asuransi di Kota Denpasar mencapai 25 sampai 30 bengkel.

“Sebenarnya banyak bengkel. Cuma kembali lagi kepada kualitas,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/