26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 3:36 AM WIB

KPPU Dorong Pelaku Usaha Buat Perjanjian Kemitraan, Alasannya..

DENPASAR – Kemitraan pelaku usaha kecil dengan besar yang dilakukan hanya sebatas kerjasama biasa.

Namun, saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar pola kemitraan dilakukan secara perjanjian tertulis.

Sehingga pola kemitraan yang dijalin memiliki kekuatan hukum dan sehat. Karena dari pantauan KPPU, banyak pola kemitraan antara usaha kecil dengan besar justru pelaku usaha kecil kerap dirugikan.

Namun, ini pola kemitraan tidak ada kekuatan hukum sehingga tidak bisa diawasi dan ditindak. Wakil Ketua KPPU Kamser Lumbanradja mengungkapkan,

KPPU akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Bali, dalam hal ini Dinas perdagangan untuk mencari data jumlah pelaku UMKM.

Nantinya akan didorong pembentukan satgas pengawas kemitraan di Bali sehingga bisa mendata pelaku usaha yang menerapkan perjanjian kemitraan.

“Kami butuh data jumlah UMKM, dan kami berharap Dinas Perdagangan bisa membantu menyiapkan. Karena kerap kali data menjadi permasalahan untuk kami bergerak,” ujarnya.

Saat ini, baru dua provinsi saja yang terbentuk Satgas Pengawasan Kemitraan, yakni Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Sementara di daerah lain, masih dalam proses, termasuk Bali dalam tahap penjajakan. Sasaran pertama yang akan disasar oleh KPPU adalah pelaku usaha handicraft mengingat Bali sebagai daerah wisata yang memiliki banyak pelaku usaha handicraft.

“Kan banyak kemitraan. Nah makanya kami akan mengumpulkan dan sosialisasi kepada pengusaha handicraft di Bali. Sementara kami akan sasar handicraft dulu,” jelasnya.

Namun, jika di Bali belum juga terbentuk satgas pengawas kemitraan, pihak KPPU tetap akan melakukan sosialisasi.

Ia akan mendorong agar para pelaku usaha handicraft ini melakukan perjanjian kemitraan tertulis dan melaporkan kepada KPPU melalui sistem.

“Kami tidak ingin ada monopoli, kami ingin pola kemitraan ini menyehatkan keduanya yakni pelaku usaha kecil dan besar,” kata Kamser.

Ada beberapa poin yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan tersebut. Seperti kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Prinsip dasar kemitraan ini didasari saling memerlukan, kepercayaan, memperkuat, dan menguntungkan.

“Kami harapkan Bali bisa lebih cepat terealisasi dari daerah lainnya,” pungkasnya.

DENPASAR – Kemitraan pelaku usaha kecil dengan besar yang dilakukan hanya sebatas kerjasama biasa.

Namun, saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar pola kemitraan dilakukan secara perjanjian tertulis.

Sehingga pola kemitraan yang dijalin memiliki kekuatan hukum dan sehat. Karena dari pantauan KPPU, banyak pola kemitraan antara usaha kecil dengan besar justru pelaku usaha kecil kerap dirugikan.

Namun, ini pola kemitraan tidak ada kekuatan hukum sehingga tidak bisa diawasi dan ditindak. Wakil Ketua KPPU Kamser Lumbanradja mengungkapkan,

KPPU akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Bali, dalam hal ini Dinas perdagangan untuk mencari data jumlah pelaku UMKM.

Nantinya akan didorong pembentukan satgas pengawas kemitraan di Bali sehingga bisa mendata pelaku usaha yang menerapkan perjanjian kemitraan.

“Kami butuh data jumlah UMKM, dan kami berharap Dinas Perdagangan bisa membantu menyiapkan. Karena kerap kali data menjadi permasalahan untuk kami bergerak,” ujarnya.

Saat ini, baru dua provinsi saja yang terbentuk Satgas Pengawasan Kemitraan, yakni Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Sementara di daerah lain, masih dalam proses, termasuk Bali dalam tahap penjajakan. Sasaran pertama yang akan disasar oleh KPPU adalah pelaku usaha handicraft mengingat Bali sebagai daerah wisata yang memiliki banyak pelaku usaha handicraft.

“Kan banyak kemitraan. Nah makanya kami akan mengumpulkan dan sosialisasi kepada pengusaha handicraft di Bali. Sementara kami akan sasar handicraft dulu,” jelasnya.

Namun, jika di Bali belum juga terbentuk satgas pengawas kemitraan, pihak KPPU tetap akan melakukan sosialisasi.

Ia akan mendorong agar para pelaku usaha handicraft ini melakukan perjanjian kemitraan tertulis dan melaporkan kepada KPPU melalui sistem.

“Kami tidak ingin ada monopoli, kami ingin pola kemitraan ini menyehatkan keduanya yakni pelaku usaha kecil dan besar,” kata Kamser.

Ada beberapa poin yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan tersebut. Seperti kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Prinsip dasar kemitraan ini didasari saling memerlukan, kepercayaan, memperkuat, dan menguntungkan.

“Kami harapkan Bali bisa lebih cepat terealisasi dari daerah lainnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/