28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:44 AM WIB

Investor Asing Garap PLTU Celukan Bawang, GE Indonesia Hanya 10,51 %

DENPASAR – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang tahap dua segera dibangun. Pembangunan proyek ini akan menghasilkan daya listrik sebesar 2×330 Megawatt (MW).

Nilai investasi untuk membangun proyek tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Provinsi Bali IB Made Parwata mengungkapkan, pihaknya hanya mengeluarkan izin lingkungan yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk izin prinsip telah dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPMRI) dengan nomor 2299/1/IP/-PB/PMA/2014.

“Karena ini investor asing, jadi kewenangan izin prinsip ada di pusat. Kami hanya mengeluarkan izin lingkungan saja,” ujar IB Made Parwata.

Investor PLTU Celukan Bawang sendiri ada tiga. Di antaranya China Huadian Engineering Co.Ltd, perusahaan asal Tiongkok dengan porsi saham 51,00 persen.

Merryline International Pte.Ltd, perusahaan asal Singapura dengan saham 38,49 persen. Terakhir, PT General Energy (GE) Indonesia yang merupakan perusahaan dalam negeri dengan porsi saham 10,51 persen.

“Penyertaan modal perseroan untuk investor asing mencapai 89,49 persen,” tutur IB Made Parwata.

Untuk mendapatkan izin lingkungan, pihak investor terlebih dulu melengkapi izin prinsip terlebih dulu.

Saat ini masih ada beberapa persyaratan yang dilakukan. Investor juga mesti melengkapi izin usaha seperti IMB dan sebagainya.

“Setelah semua rampung baru keluar izin operasional. Dan, itu diserahkan lagi ke BKPMRI lagi,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang tahap dua segera dibangun. Pembangunan proyek ini akan menghasilkan daya listrik sebesar 2×330 Megawatt (MW).

Nilai investasi untuk membangun proyek tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Provinsi Bali IB Made Parwata mengungkapkan, pihaknya hanya mengeluarkan izin lingkungan yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk izin prinsip telah dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPMRI) dengan nomor 2299/1/IP/-PB/PMA/2014.

“Karena ini investor asing, jadi kewenangan izin prinsip ada di pusat. Kami hanya mengeluarkan izin lingkungan saja,” ujar IB Made Parwata.

Investor PLTU Celukan Bawang sendiri ada tiga. Di antaranya China Huadian Engineering Co.Ltd, perusahaan asal Tiongkok dengan porsi saham 51,00 persen.

Merryline International Pte.Ltd, perusahaan asal Singapura dengan saham 38,49 persen. Terakhir, PT General Energy (GE) Indonesia yang merupakan perusahaan dalam negeri dengan porsi saham 10,51 persen.

“Penyertaan modal perseroan untuk investor asing mencapai 89,49 persen,” tutur IB Made Parwata.

Untuk mendapatkan izin lingkungan, pihak investor terlebih dulu melengkapi izin prinsip terlebih dulu.

Saat ini masih ada beberapa persyaratan yang dilakukan. Investor juga mesti melengkapi izin usaha seperti IMB dan sebagainya.

“Setelah semua rampung baru keluar izin operasional. Dan, itu diserahkan lagi ke BKPMRI lagi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/