31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:12 PM WIB

50 Toko Modern di Badung Bodong, DPRD Minta Satpol PP Bertindak Tegas

MANGUPURA – Perkembangan toko modern di Kabupaten Badung kian menjamur. Namun tak sedikit, keberadaan toko modern tersebut banyak yang tidak mengantongi izin.

Kalangan DPRD Badung pun menyoroti hal tersebut dan meminta eksekutif untuk segera menindak keberadaan toko modern bodong.

Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata mengakui keberadaan warung dan toko-toko kecil milik masyarakat harus dilindungi dari gempuran toko modern.

Ia  meminta  bila minimart – minimart atau toko modern bodong untuk segera ditertibkan. “Kami meminta untuk menertibkan semua toko modern

yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Badung,” tandas Alit Yandinata. Selain itu, dewan Badung juga sudah mengeluarkan rekomendasi

kepada pemerintah untuk melindungi warung dan toko-toko kecil milik masyarakat Badung dari serbuan minimart.

“Kami di dewan juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi terkait maraknya mini mart dan swalayan sampai ke pelosok-pelosok desa ini,” jelas politisi asal Dauh Yeh Cani ini.

Ia  juga meminta agar instansi terkait baik Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bertindak cepat menindaklanjuti keberadaan mini mart-mini mart ini.

“Instansi terkait juga kami minta segera bertindak untuk melakukan penertiban kalau memang ada mini mart atau swalayan tanpa izin,” jelasnya.

Kasatpol PP  Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku telah melakukan peninjauan dengan instansi terkait.

Yakni Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bagian Perekonomian.

Dari hasil tinjauan tersebut ditemukan sebanyak 50 toko modern atau mini mart yang tak berizin.

“Dari 50 toko modern yang kami temukan, itu dominan  di wilayah Kuta Utara. Bahkan sebagian besar mini mart tersebut buka 24 jam,” ujar Suryanegara.

Banyak  temuan minimart yang tak berizin tersebut, pihaknya segera melayangkan surat peringatan kepada pengusaha yang belum melengkapi dan memenuhi perizinan.

“Sebelumnya kan di bina dulu oleh dinas terkait. Tapi, untuk yang membangkang, Senin 29 April 2019 ini akan kita layangkan surat teguran,” jelasnya.

Setelah itu, langkah yang akan dilakukan untuk toko modern tersebut yakni memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Setelah masih membandel akan dilakukan pemberhentian sementara dengan memasangi stiker di depan pintu masuknya.

“Sementara sesuai data jumlahnya sekitar lima puluh. Mungkin nanti akan semakin banyak ditemukan,” paparnya.

Selain kuta utara, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan secara bertahap. Hanya saja untuk tahap awal akan dilaksanakan di Kuta Utara.

“Ini baru di daerah Kuta Utara saja. Nanti yang lain akan kami proses dengan dinas terkait sesuai arahan dari Bapak Bupati Badung,” tukasnya.

MANGUPURA – Perkembangan toko modern di Kabupaten Badung kian menjamur. Namun tak sedikit, keberadaan toko modern tersebut banyak yang tidak mengantongi izin.

Kalangan DPRD Badung pun menyoroti hal tersebut dan meminta eksekutif untuk segera menindak keberadaan toko modern bodong.

Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata mengakui keberadaan warung dan toko-toko kecil milik masyarakat harus dilindungi dari gempuran toko modern.

Ia  meminta  bila minimart – minimart atau toko modern bodong untuk segera ditertibkan. “Kami meminta untuk menertibkan semua toko modern

yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Badung,” tandas Alit Yandinata. Selain itu, dewan Badung juga sudah mengeluarkan rekomendasi

kepada pemerintah untuk melindungi warung dan toko-toko kecil milik masyarakat Badung dari serbuan minimart.

“Kami di dewan juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi terkait maraknya mini mart dan swalayan sampai ke pelosok-pelosok desa ini,” jelas politisi asal Dauh Yeh Cani ini.

Ia  juga meminta agar instansi terkait baik Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bertindak cepat menindaklanjuti keberadaan mini mart-mini mart ini.

“Instansi terkait juga kami minta segera bertindak untuk melakukan penertiban kalau memang ada mini mart atau swalayan tanpa izin,” jelasnya.

Kasatpol PP  Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku telah melakukan peninjauan dengan instansi terkait.

Yakni Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bagian Perekonomian.

Dari hasil tinjauan tersebut ditemukan sebanyak 50 toko modern atau mini mart yang tak berizin.

“Dari 50 toko modern yang kami temukan, itu dominan  di wilayah Kuta Utara. Bahkan sebagian besar mini mart tersebut buka 24 jam,” ujar Suryanegara.

Banyak  temuan minimart yang tak berizin tersebut, pihaknya segera melayangkan surat peringatan kepada pengusaha yang belum melengkapi dan memenuhi perizinan.

“Sebelumnya kan di bina dulu oleh dinas terkait. Tapi, untuk yang membangkang, Senin 29 April 2019 ini akan kita layangkan surat teguran,” jelasnya.

Setelah itu, langkah yang akan dilakukan untuk toko modern tersebut yakni memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Setelah masih membandel akan dilakukan pemberhentian sementara dengan memasangi stiker di depan pintu masuknya.

“Sementara sesuai data jumlahnya sekitar lima puluh. Mungkin nanti akan semakin banyak ditemukan,” paparnya.

Selain kuta utara, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan secara bertahap. Hanya saja untuk tahap awal akan dilaksanakan di Kuta Utara.

“Ini baru di daerah Kuta Utara saja. Nanti yang lain akan kami proses dengan dinas terkait sesuai arahan dari Bapak Bupati Badung,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/