31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 10:44 AM WIB

Kasasi, Jaksa Minta Bos BPR Legian Dijebloskan ke Penjara

DENPASAR – Jaksa dari Kejari Denpasar tak mau menerima begitu saja putusan  bebas majelis hakim PN Denpasar dalam perkara bos BPR Legian Titian Wilaras. Dalam permintaan kasasinya, JPU meminta hakim MA membatalkan putusan PN Denpasar. 

Poin berikutnya, JPU minta hakim MA menyatakan Titian Wilaras terbukti bersalah melanggar tindak pidana Perbankan.

Selain itu, JPU meminta hakim menghukum Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU Swadharma, Jumat (1/1).

Tuntutan pidana tersebut sama dengan yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya. Namun, tuntutan itu rontok di tangan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Jaksa berpendirian bahwa Titian Wilaras terbukti melakukan tindak pidana perbankan. Di mana terdakwa terbukti memenuhi unsur menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, melakukan tindak pidana perbankan.

“Terdakwa menyuruh direksi BPR Legian mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa,” beber JPU Swadharma.

Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan.

DENPASAR – Jaksa dari Kejari Denpasar tak mau menerima begitu saja putusan  bebas majelis hakim PN Denpasar dalam perkara bos BPR Legian Titian Wilaras. Dalam permintaan kasasinya, JPU meminta hakim MA membatalkan putusan PN Denpasar. 

Poin berikutnya, JPU minta hakim MA menyatakan Titian Wilaras terbukti bersalah melanggar tindak pidana Perbankan.

Selain itu, JPU meminta hakim menghukum Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU Swadharma, Jumat (1/1).

Tuntutan pidana tersebut sama dengan yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya. Namun, tuntutan itu rontok di tangan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Jaksa berpendirian bahwa Titian Wilaras terbukti melakukan tindak pidana perbankan. Di mana terdakwa terbukti memenuhi unsur menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, melakukan tindak pidana perbankan.

“Terdakwa menyuruh direksi BPR Legian mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa,” beber JPU Swadharma.

Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/