26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 23:24 PM WIB

Pukul Dokter Cewek RS Mangusada, Perbekel Plaga Resmi Tersangka

DENPASAR – Jangan gampang main tangan dan emosi jika tidak ingin bernasib sama dengan Ketua Forum Perbekal Badung I Gusti Lanang Umbara.

Gara-gara memukul dokter jaga RS Mangusada dr Grace J, Perbekel Plaga, ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik Reskrim Polres Badung.

Penetapan tersangka tetap diberlakukan meski kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi Wabup Badung I Ketut Suiasa sehari sebelum penetapan tersangka.

“Benar, sudah tersangka,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta kemarin. Menurutnya, penetapan tersangka diberlakukan setelah penyidik memeriksa lebih kurang lima saksi.

Di luar saksi korban, polisi memeriksa perawat, dan keluarga pasien yang kebetulan ada di TKP saat kejadian berlangsung.

“Memang kedua belah pihak telah berdamai. Tapi, perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah terjadi. Apalagi, ada permintaan dari korban kasus ini jalan terus,” bebernya.

Penyidik memasang pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” beber Kapolres. 

DENPASAR – Jangan gampang main tangan dan emosi jika tidak ingin bernasib sama dengan Ketua Forum Perbekal Badung I Gusti Lanang Umbara.

Gara-gara memukul dokter jaga RS Mangusada dr Grace J, Perbekel Plaga, ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik Reskrim Polres Badung.

Penetapan tersangka tetap diberlakukan meski kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi Wabup Badung I Ketut Suiasa sehari sebelum penetapan tersangka.

“Benar, sudah tersangka,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta kemarin. Menurutnya, penetapan tersangka diberlakukan setelah penyidik memeriksa lebih kurang lima saksi.

Di luar saksi korban, polisi memeriksa perawat, dan keluarga pasien yang kebetulan ada di TKP saat kejadian berlangsung.

“Memang kedua belah pihak telah berdamai. Tapi, perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah terjadi. Apalagi, ada permintaan dari korban kasus ini jalan terus,” bebernya.

Penyidik memasang pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” beber Kapolres. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/