34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:36 PM WIB

Yesss…Jaringan Pengedar Sabu Asal Bondalem Digulung

SINGARAJA – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu digulung aparat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng.

Konon jaringan ini mendapatkan barang haram itu dari wilayah Denpasar. Hanya saja belum diketahui afiliasi jaringan ini dengan jaringan di Denpasar.

Jaringan pengedar asal Bondalem itu diketahui beranggotakan Gede Ardika, 42, Gede Budika, 35, dan Komang Sutrisna, 33.

Ardika sementara diketahui sebagai pengguna. Sementara Budika dan Sutrisna diduga sebagai pengedar barang haram itu.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tejakula. Polisi pun kemudian mendapati tersangka Gede Ardika melintas di wilayah Desa Pacung.

Saat diikuti, ternyata tersangka berhenti di areal perkebunan dan mengambil satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di salah satu pohon mangga.

Polisi pun melakukan penggerebekan dan berusaha mencari informasi. Saat itu tersangka Ardika mengoceh akan menggunakan barang haram itu bersama tersangka Gede Budika.

Butuh waktu beberapa lama hingga polisi berhasil memancing Budika untuk melakukan transaksi.

Belakangan Budika keluar dari persembunyiannya dan ditangkap di areal Tugu Pahlawan Desa Bondalem, pada Senin (19/2) lalu.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,31 gram. “Kami berusaha melakukan pengembangan

dan dapat informasi bahwa sumber barangnya dari Komang Sutrisna. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah Sutrisna,

dan kami temukan 11 paket sabu dengan berat total 3,2 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Buleleng AKP I Gede Sudyatmaja.

Sudyatmaja mengatakan tersangka Sutrisna juga mengaku membeli barang haram itu dari wilayah Denpasar.

Hanya saja, saat polisi berusaha mengembangkan kasus tersebut, masih belum menemukan titik terang. Sehingga jaringan terputus hingga di wilayah Bondalem saja.

Akibat perbuatannya, tersangka Ardika dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Budika dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127, dan tersangka Sutrisma dijerat pasal 114 ayat (1) serta  pasal 112 ayat (1). Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SINGARAJA – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu digulung aparat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng.

Konon jaringan ini mendapatkan barang haram itu dari wilayah Denpasar. Hanya saja belum diketahui afiliasi jaringan ini dengan jaringan di Denpasar.

Jaringan pengedar asal Bondalem itu diketahui beranggotakan Gede Ardika, 42, Gede Budika, 35, dan Komang Sutrisna, 33.

Ardika sementara diketahui sebagai pengguna. Sementara Budika dan Sutrisna diduga sebagai pengedar barang haram itu.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tejakula. Polisi pun kemudian mendapati tersangka Gede Ardika melintas di wilayah Desa Pacung.

Saat diikuti, ternyata tersangka berhenti di areal perkebunan dan mengambil satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di salah satu pohon mangga.

Polisi pun melakukan penggerebekan dan berusaha mencari informasi. Saat itu tersangka Ardika mengoceh akan menggunakan barang haram itu bersama tersangka Gede Budika.

Butuh waktu beberapa lama hingga polisi berhasil memancing Budika untuk melakukan transaksi.

Belakangan Budika keluar dari persembunyiannya dan ditangkap di areal Tugu Pahlawan Desa Bondalem, pada Senin (19/2) lalu.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,31 gram. “Kami berusaha melakukan pengembangan

dan dapat informasi bahwa sumber barangnya dari Komang Sutrisna. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah Sutrisna,

dan kami temukan 11 paket sabu dengan berat total 3,2 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Buleleng AKP I Gede Sudyatmaja.

Sudyatmaja mengatakan tersangka Sutrisna juga mengaku membeli barang haram itu dari wilayah Denpasar.

Hanya saja, saat polisi berusaha mengembangkan kasus tersebut, masih belum menemukan titik terang. Sehingga jaringan terputus hingga di wilayah Bondalem saja.

Akibat perbuatannya, tersangka Ardika dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Budika dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127, dan tersangka Sutrisma dijerat pasal 114 ayat (1) serta  pasal 112 ayat (1). Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/