31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:09 AM WIB

Terungkap! Widiani Diadili Pakai Laporan Lama Yang Sudah Vonis

DENPASAR– Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah Ni Luh Widiani setelah ditinggal mati suaminya. Belum selesai menjalani vonis 14 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat, perempuan 45 tahun itu kembali dilaporkan oleh keluarga mendiang suaminya.

 

Mirisnya, laporan kali ini sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan pemalsuan surat. Bahkan, tidak hanya dilaporkan secara pidana, perempuan kelahiran Kubutambahan, Buleleng, itu juga digugat secara perdata. Widiani digugat agar pembatalan akta perkawinan.

 

Kini, melalui tim kuasa hukumnya Widiani mencoba bertahan dan melawan. Ibu satu anak kelahiran 1 September 1976 itu berharap majelis hakim yang menyidangkan kasusnya bisa memberikan rasa keadilan.

 

Widiani sendiri merupakan istri komisaris utama (Komut) PT Jayakarta Balindo, almahrum Edy Susila Suryadi. Almarhum Edy adalah pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo.

 

Sementara itu, Agus Widjajanto yang mendampingi Widiani mengatakan, kasus ini sejak awal sudah terlihat aneh dan terkesan dipaksakan.

 

“Kami bilang aneh karena laporan yang sekarang disidangkan ini adalah laporan polisi yang sama dalam perkara pidana sebelumnya,” kata Agus, Selasa (1/3).

 

Agus mengungkapkan, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 8 Oktober 2020 yang diberikan oleh Anis Rifai, untuk melakukan laporan polisi di Bareskrim menyangkut tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

 

Menurut Agus, dalam berkas perkara yang sudah diputus pengadilan, Pasal yang dilaporkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264 ayat (2) KUHP. Sementara ddugaan tindak pidana yang saat ini dalam proses sidang, Pasal 263 ayat (1 ) dan ayat (2) serta Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. yunto pasal 55.

 

“Dari berkas perkaranya jelas, kok. Nomor laporannya sama, pelapornya sama yaitu Anis Rifai. Hanya nomor berkas perkara yang beda dan foto Widiani di sampul berkas perkara beda posisi wajah,” beber Agus.

 

Dengan fakta yang ada, kata Agus, perkara yang sekarang disidangkan tidak memiliki legal standing karena menggunakan laporan polisi yang lama yang sudah diputus pengadilan.

 

“Luar biasa, benar – benar gila kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Kami menduga ada konspirasi untuk merampas hak Widiani dan anaknya,” tukasnya dengan nada meninggi.

 

Dijelaskan, sebelum kasus ini bergulir, sebelumnya sudah ada dua penetapan dari PN Denpasar terkait keabsahan Ni Luh Widiani sebagai istri almarhum Eddy Susila Suryadi. PN Denpasar mengeluarkan penetapan agar dilakukan RUPS dan komposisi kepemilikan saham di PT Jayakarta Balindo.

 

Namun, pihak keluarga almarhum Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan juga akta kelahiran anak dari perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi.

 

Anehnya, gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan anggota Konny Hartanto dan Heryanti pada 3 Mei 2021.

 

Kasus ini juga menarik perhatian ahli praktisi hukum Mompang Panggabean. Mompang mengatakan, perkara pidana yang saat ini disidangkan di PN Denpasar harus batal demi hukum karena objek yang berbeda dan harus ada laporan polisi yang baru.

 

“Harus dihentikan karena tidak bisa menggunakan laporan polisi lama dari perkara yang sudah di putus pengadilan,” ujar Mompang kepada awak media.

 

Sementara itu, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa belum bisa berkomentar lantaran sidang baru masuk tahap dakwaan. “Masih ada eksepsi dari terdakwa,” ujar Astawa.

DENPASAR– Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah Ni Luh Widiani setelah ditinggal mati suaminya. Belum selesai menjalani vonis 14 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat, perempuan 45 tahun itu kembali dilaporkan oleh keluarga mendiang suaminya.

 

Mirisnya, laporan kali ini sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan pemalsuan surat. Bahkan, tidak hanya dilaporkan secara pidana, perempuan kelahiran Kubutambahan, Buleleng, itu juga digugat secara perdata. Widiani digugat agar pembatalan akta perkawinan.

 

Kini, melalui tim kuasa hukumnya Widiani mencoba bertahan dan melawan. Ibu satu anak kelahiran 1 September 1976 itu berharap majelis hakim yang menyidangkan kasusnya bisa memberikan rasa keadilan.

 

Widiani sendiri merupakan istri komisaris utama (Komut) PT Jayakarta Balindo, almahrum Edy Susila Suryadi. Almarhum Edy adalah pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo.

 

Sementara itu, Agus Widjajanto yang mendampingi Widiani mengatakan, kasus ini sejak awal sudah terlihat aneh dan terkesan dipaksakan.

 

“Kami bilang aneh karena laporan yang sekarang disidangkan ini adalah laporan polisi yang sama dalam perkara pidana sebelumnya,” kata Agus, Selasa (1/3).

 

Agus mengungkapkan, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 8 Oktober 2020 yang diberikan oleh Anis Rifai, untuk melakukan laporan polisi di Bareskrim menyangkut tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

 

Menurut Agus, dalam berkas perkara yang sudah diputus pengadilan, Pasal yang dilaporkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264 ayat (2) KUHP. Sementara ddugaan tindak pidana yang saat ini dalam proses sidang, Pasal 263 ayat (1 ) dan ayat (2) serta Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. yunto pasal 55.

 

“Dari berkas perkaranya jelas, kok. Nomor laporannya sama, pelapornya sama yaitu Anis Rifai. Hanya nomor berkas perkara yang beda dan foto Widiani di sampul berkas perkara beda posisi wajah,” beber Agus.

 

Dengan fakta yang ada, kata Agus, perkara yang sekarang disidangkan tidak memiliki legal standing karena menggunakan laporan polisi yang lama yang sudah diputus pengadilan.

 

“Luar biasa, benar – benar gila kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Kami menduga ada konspirasi untuk merampas hak Widiani dan anaknya,” tukasnya dengan nada meninggi.

 

Dijelaskan, sebelum kasus ini bergulir, sebelumnya sudah ada dua penetapan dari PN Denpasar terkait keabsahan Ni Luh Widiani sebagai istri almarhum Eddy Susila Suryadi. PN Denpasar mengeluarkan penetapan agar dilakukan RUPS dan komposisi kepemilikan saham di PT Jayakarta Balindo.

 

Namun, pihak keluarga almarhum Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan juga akta kelahiran anak dari perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi.

 

Anehnya, gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan anggota Konny Hartanto dan Heryanti pada 3 Mei 2021.

 

Kasus ini juga menarik perhatian ahli praktisi hukum Mompang Panggabean. Mompang mengatakan, perkara pidana yang saat ini disidangkan di PN Denpasar harus batal demi hukum karena objek yang berbeda dan harus ada laporan polisi yang baru.

 

“Harus dihentikan karena tidak bisa menggunakan laporan polisi lama dari perkara yang sudah di putus pengadilan,” ujar Mompang kepada awak media.

 

Sementara itu, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa belum bisa berkomentar lantaran sidang baru masuk tahap dakwaan. “Masih ada eksepsi dari terdakwa,” ujar Astawa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/