31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:30 PM WIB

UPDATE! Kapolri Atensi Kasus KDRT Ibu Muda oleh Suami di Denpasar

DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan seorang ibu muda di Denpasar berinisial Ayu PD, 26, kini memasuki babak baru.

Setelah laporan dugaan penganiayaan oleh sang suami Agus D, 25, dianggap tidak ditangani secara serius oleh penyidik unit 1 Polresta Denpasar, pengacara korban, Situ Sapura langsung bersurat ke Kapolri.

Surat yang dikirim pada bulan Maret 2021 lalu ini kini mendapatkan respons positif dari Kapolri dan Mabes Polri.

Mabes Polri mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1.

Dimana dalam surat itu, Mabes Polri mengubah pasal yang diberikan oleh penyidik Polresta Denpasar Unit 1, yang sebelumnya menerapkan pasal 352 kini oleh Mabes Polri dirubah menjadi Pasal 351. 

Siti Sapura selaku pengacara korban pun menyambut baik surat tersebut. Ipung – sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang telah merespons baik surat yang telah dirkirimnya. 

“Saya berterimakasih sama Mabes Polri karena surat yang saya kirim 11 Maret terkait kasus penganiayaan dan perebutan anak di bawah umur.

Walaupun baru satu yang baru dibalas yaitu laporan tentang penganiayan yang di Polresta Denpasar unit 1.

Surat yang saya tulis secara pribadi secara langsung tanpa tembusan. Saya hanya masyarakat biasa artinya penerapan pasal 352 kepada klien saya di awal itu tidak tepat,” terang Ipung, Selasa (27/4).

Menurutnya, pasal 352 yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polresta Denpasar adalah sesuatu yang tidak wajar yang digunakan oleh penyidik dalam menangani perkara penganiayaan.

Dikatakannya, jika laporannya merujuk kepada penganiayaan ringan, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1.

Jika penganiayaan berskala sedang dikenai pasal 351 ayat 2 dan jika penganiayaan  berat adalah pasal 351 ayat 3. 

“Bukan malah diterapkan pasal 352. Karena pasal 352 hanya tindak pidana ringan yang seharusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke Kejaksaan

dan tidak harus disidangkan. Harapan saya ke depan untuk unit 1 Polresta Denpasar, tolong ini ditanggapi secara serius,” tegas peraih Kartini Awards dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Bali ini.

Sebelumnya diberitakan, Ayu PD mengaku kerap dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D. tidak cukup sampai di situ, Ayu kini tidak diijinkan untuk bertemu dengan buah hati mereka yang masih berusia 7 bulan.

Kejadian itu bermula pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, karena rasa cinta, Ayu PD memutuskan menikah dengan Kadek Agus D.

Pernikahan itu dilakukan secara adat Bali. Pasalnya keduanya berlatarbelakang agama berbeda. Dimana Ayu beragama Budha, sedangkan Kadek beragama Hindu. 

Di awal pernikahan, semuanya berjalan baik. Ayu bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga, sedangkan sang suami tidak bekerja.

Hingga akhirnya, Ayu masuk ke fase hamil besar. Kadek Agus mulai menunjukan sisi kasarnya. “Pas hamil besar mulai ada kekerasan.

Saya sering ditinggal malam-malam untik mabuk dan judi. Saya didorong diusir dari rumah gara-gara saya nggak mau diajak ke kampungnya.

Karena saat itu saya sering kontraksi,” ujar Ayu mengisahkan kejadian itu sambil bercucur air mata beberapa waktu lalu. 

Lalu saat buah hati pertama mereka lahir tepat di usianya 7 bulan, Ayu masih mendapatkan perlakuan keras dari suami.

Puncaknya Oktober tahun 2020, Ayu memutuskan keluar dari rumah sang suami di Jalan Ahmad Yani, Denpasar karena tidak tahan dengan aksi kekerasan yang secara berulang dialaminya.

Ayu kembali ke rumah orang tuanya di Luk-luk Badung. Ayu sempat melapor ke Polresta Denpasar atas kasus penganiayaan oleh sang suami.

Ayu sempat kembali ke rumah sang suami untuk mengambil barang-barang pribadinya. Didampingi polisi, Ayu berangkat ke rumah sang suami.

Setibanya di sana, ternyata semua barang pribadinya telah disimpan di luar rumah dan dikemas menggunakan kantong kresek. Tidak cukup sampai di situ, Ayu tidak diijinkan bertemu dengan buah hatinya. 

Bahkan, dia menceritakan jika ayah dari suaminya melarang dia untuk bertemu sang buah hati. “Saat saya ingin bertemu, mereka selalu beralasan sedang berada di Karang asem,” ujar Ayu. 

DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan seorang ibu muda di Denpasar berinisial Ayu PD, 26, kini memasuki babak baru.

Setelah laporan dugaan penganiayaan oleh sang suami Agus D, 25, dianggap tidak ditangani secara serius oleh penyidik unit 1 Polresta Denpasar, pengacara korban, Situ Sapura langsung bersurat ke Kapolri.

Surat yang dikirim pada bulan Maret 2021 lalu ini kini mendapatkan respons positif dari Kapolri dan Mabes Polri.

Mabes Polri mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1.

Dimana dalam surat itu, Mabes Polri mengubah pasal yang diberikan oleh penyidik Polresta Denpasar Unit 1, yang sebelumnya menerapkan pasal 352 kini oleh Mabes Polri dirubah menjadi Pasal 351. 

Siti Sapura selaku pengacara korban pun menyambut baik surat tersebut. Ipung – sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang telah merespons baik surat yang telah dirkirimnya. 

“Saya berterimakasih sama Mabes Polri karena surat yang saya kirim 11 Maret terkait kasus penganiayaan dan perebutan anak di bawah umur.

Walaupun baru satu yang baru dibalas yaitu laporan tentang penganiayan yang di Polresta Denpasar unit 1.

Surat yang saya tulis secara pribadi secara langsung tanpa tembusan. Saya hanya masyarakat biasa artinya penerapan pasal 352 kepada klien saya di awal itu tidak tepat,” terang Ipung, Selasa (27/4).

Menurutnya, pasal 352 yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polresta Denpasar adalah sesuatu yang tidak wajar yang digunakan oleh penyidik dalam menangani perkara penganiayaan.

Dikatakannya, jika laporannya merujuk kepada penganiayaan ringan, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1.

Jika penganiayaan berskala sedang dikenai pasal 351 ayat 2 dan jika penganiayaan  berat adalah pasal 351 ayat 3. 

“Bukan malah diterapkan pasal 352. Karena pasal 352 hanya tindak pidana ringan yang seharusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke Kejaksaan

dan tidak harus disidangkan. Harapan saya ke depan untuk unit 1 Polresta Denpasar, tolong ini ditanggapi secara serius,” tegas peraih Kartini Awards dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Bali ini.

Sebelumnya diberitakan, Ayu PD mengaku kerap dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D. tidak cukup sampai di situ, Ayu kini tidak diijinkan untuk bertemu dengan buah hati mereka yang masih berusia 7 bulan.

Kejadian itu bermula pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, karena rasa cinta, Ayu PD memutuskan menikah dengan Kadek Agus D.

Pernikahan itu dilakukan secara adat Bali. Pasalnya keduanya berlatarbelakang agama berbeda. Dimana Ayu beragama Budha, sedangkan Kadek beragama Hindu. 

Di awal pernikahan, semuanya berjalan baik. Ayu bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga, sedangkan sang suami tidak bekerja.

Hingga akhirnya, Ayu masuk ke fase hamil besar. Kadek Agus mulai menunjukan sisi kasarnya. “Pas hamil besar mulai ada kekerasan.

Saya sering ditinggal malam-malam untik mabuk dan judi. Saya didorong diusir dari rumah gara-gara saya nggak mau diajak ke kampungnya.

Karena saat itu saya sering kontraksi,” ujar Ayu mengisahkan kejadian itu sambil bercucur air mata beberapa waktu lalu. 

Lalu saat buah hati pertama mereka lahir tepat di usianya 7 bulan, Ayu masih mendapatkan perlakuan keras dari suami.

Puncaknya Oktober tahun 2020, Ayu memutuskan keluar dari rumah sang suami di Jalan Ahmad Yani, Denpasar karena tidak tahan dengan aksi kekerasan yang secara berulang dialaminya.

Ayu kembali ke rumah orang tuanya di Luk-luk Badung. Ayu sempat melapor ke Polresta Denpasar atas kasus penganiayaan oleh sang suami.

Ayu sempat kembali ke rumah sang suami untuk mengambil barang-barang pribadinya. Didampingi polisi, Ayu berangkat ke rumah sang suami.

Setibanya di sana, ternyata semua barang pribadinya telah disimpan di luar rumah dan dikemas menggunakan kantong kresek. Tidak cukup sampai di situ, Ayu tidak diijinkan bertemu dengan buah hatinya. 

Bahkan, dia menceritakan jika ayah dari suaminya melarang dia untuk bertemu sang buah hati. “Saat saya ingin bertemu, mereka selalu beralasan sedang berada di Karang asem,” ujar Ayu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/