34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:00 PM WIB

Ambil Kiriman Ganja, Dua Kurir Narkoba Dibekuk di Toko Elektronik

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba.

Kedua pria tersebut masing-masung bernama Iwan Boris Marbun, 20, dan David Purba, 25. Keduanya ditangkap, Selasa (30/4) kemarin di Toko Elektronik Kenanga Jaya, Jalan Gatot Subroto Timur No. 390, Denpasar.

Dari tangan keduanya diamankan satu paket ganja seberat 427 gram brutto. Penangkapan ini dilakukan berdasar informasi masyarakat terkait adanya orang yang dicurigai.

Berdasar informasi tersebut, BNNP Bali melakukan penyeilidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Iwan Boris Marbun, Selasa (30/4) sekitar pukul 09.00 di Toko Kenanga Jaya, Jalan Gatot Subroto Timur No. 390, Denpasar.

Dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja seberat 427 gram brutto dan 1 unit HP merk Xiomi.

“Dia ditangkap ketika  mengambil paket yang diduga berisi ganja. Ketika dilakukan interogasi di dapatkan keterangan bahwa paket itu milik David Purba,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi, Rabu (1/5) siang.

Atas pengakuannya itu, petugas kemudian menjebak pelaku David Purba. Satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 10.00 pagi, pelaku David Purba yang datang ke toko Kenanga Jaya untuk mengambil paket yang sama tersebut dari pelaku Boris.

“David ditangkap saat dia sedang mengambil paket tersebut. Kami juga mengamankan 1 unit HP merk Samsung,” tambah AKBP Sebudi.

Kini keduanya sedang ditahan dan menjalankan pemeriksaan intensif di kantor BNNP Bali, Denpasar. Keduanya dikenai pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU no 35/2009, tentang Narkotika. 

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba.

Kedua pria tersebut masing-masung bernama Iwan Boris Marbun, 20, dan David Purba, 25. Keduanya ditangkap, Selasa (30/4) kemarin di Toko Elektronik Kenanga Jaya, Jalan Gatot Subroto Timur No. 390, Denpasar.

Dari tangan keduanya diamankan satu paket ganja seberat 427 gram brutto. Penangkapan ini dilakukan berdasar informasi masyarakat terkait adanya orang yang dicurigai.

Berdasar informasi tersebut, BNNP Bali melakukan penyeilidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Iwan Boris Marbun, Selasa (30/4) sekitar pukul 09.00 di Toko Kenanga Jaya, Jalan Gatot Subroto Timur No. 390, Denpasar.

Dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja seberat 427 gram brutto dan 1 unit HP merk Xiomi.

“Dia ditangkap ketika  mengambil paket yang diduga berisi ganja. Ketika dilakukan interogasi di dapatkan keterangan bahwa paket itu milik David Purba,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi, Rabu (1/5) siang.

Atas pengakuannya itu, petugas kemudian menjebak pelaku David Purba. Satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 10.00 pagi, pelaku David Purba yang datang ke toko Kenanga Jaya untuk mengambil paket yang sama tersebut dari pelaku Boris.

“David ditangkap saat dia sedang mengambil paket tersebut. Kami juga mengamankan 1 unit HP merk Samsung,” tambah AKBP Sebudi.

Kini keduanya sedang ditahan dan menjalankan pemeriksaan intensif di kantor BNNP Bali, Denpasar. Keduanya dikenai pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU no 35/2009, tentang Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/