31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:09 AM WIB

Menang PN, Keluarga Cacat Bisu Tuli Segera Perjuangkan Sertifikat

GIANYAR – Pascavonis 2,5 tahun bagi terdakwa penyerobot lahan penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka, menjadi titik terang perjuangan kerabatnya mencari sertifikat tanah.

 

Tanah seluas 5000 meter persegi yang sebelumnya dikuasai terdakwa, kini akan diperjuangkan, untuk dirubah menjadi milik Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming yang mengalami disabilitas bisu dan tuli.

 

Kuasa hukum Dewa Koming, Made Somya Putra, menyatakan selain sidang pidana yang telah berlangsung  Senin lalu (29/4), para terdakwa dan tiga tersangka lainnya sedang menempuh upaya perdata.

 

“Sidang perdata masih berjalan. Kami buktikan dulu di perdata, setelah itu baru kami perjuangkan sertifikatnya,” jelas Somya Putra.

 

Kata Somya, pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa surat sporadik yang dibuat para tersangka terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum.

 

“Para tersangka mengetahui dan sengaja buat itu. Perbekel (kini mantan, red) membantu untuk mencari saksi atau penyanding, juga dengan situasi yang sama mereka berusaha untuk melepaskan dari dari jeratan hukum,” jelasnya.

 

Atas putusan atau vonis bersalah terhadap dua terdakwa oleh PN Gianyar, maka, menurut Somya, tiga tersangka atas kasus yang sama itu dianggap sangat layak untuk diadili.

 

“Karena mereka punya niat jahat. Mereka juga mengorbankan dua orang ini (dua terdakwa yang sudah divonis, red), padahal mereka tahu ada Dewa Koming (korban, red) yang tinggal di utara,” ungkapnya.

 

Lanjut Somya, dengan keluarnya putusan bersalah terhadap dua terdakwa penyerobotan lahan itu, pihaknya berharap menyeret para tersangka untuk segera diadili. “Proses pembuatan sertifikat itu sudah ada perbuatan melawan hukum. Jadi sertifikat atas nama terdakwa harus dibatalkan,” pintanya.

 

Hasil vonis itu juga akan dilaporkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar.

 

“Nanti sampaikan putusan kepada BPN, surat sporadik ternyata berasal dari perbuatan melawan hukum. Nanti kami sampaikan ke BPN dan mohon untuk pembatalannya,” tukasnya.

 

Diketahui sebelumnya, selain dua terdakwa yang telah divonis atas kasus penyerobotan lahan milik penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming, juga ada pelaku lain yang berstatus tersangka Polda Bali.

 

Tiga tersangka itu merupakan pejabat desa di desa Tarukan Kaja, Kecamatan Tampaksiring. Mereka ikut berperan mengeluarkan sertifikat atas nama terdakwa.

 

Padahal, di tanah 5000 meter persegi di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring itu ditempati sejak lama oleh keluarga Dewa Koming.

 

Bahkan, hingga kini, Dewa Koming masih menempati tanah itu. Para tersanga itu kini menempuh upaya perdata dan sidangnya masih berjalan.

GIANYAR – Pascavonis 2,5 tahun bagi terdakwa penyerobot lahan penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka, menjadi titik terang perjuangan kerabatnya mencari sertifikat tanah.

 

Tanah seluas 5000 meter persegi yang sebelumnya dikuasai terdakwa, kini akan diperjuangkan, untuk dirubah menjadi milik Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming yang mengalami disabilitas bisu dan tuli.

 

Kuasa hukum Dewa Koming, Made Somya Putra, menyatakan selain sidang pidana yang telah berlangsung  Senin lalu (29/4), para terdakwa dan tiga tersangka lainnya sedang menempuh upaya perdata.

 

“Sidang perdata masih berjalan. Kami buktikan dulu di perdata, setelah itu baru kami perjuangkan sertifikatnya,” jelas Somya Putra.

 

Kata Somya, pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa surat sporadik yang dibuat para tersangka terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum.

 

“Para tersangka mengetahui dan sengaja buat itu. Perbekel (kini mantan, red) membantu untuk mencari saksi atau penyanding, juga dengan situasi yang sama mereka berusaha untuk melepaskan dari dari jeratan hukum,” jelasnya.

 

Atas putusan atau vonis bersalah terhadap dua terdakwa oleh PN Gianyar, maka, menurut Somya, tiga tersangka atas kasus yang sama itu dianggap sangat layak untuk diadili.

 

“Karena mereka punya niat jahat. Mereka juga mengorbankan dua orang ini (dua terdakwa yang sudah divonis, red), padahal mereka tahu ada Dewa Koming (korban, red) yang tinggal di utara,” ungkapnya.

 

Lanjut Somya, dengan keluarnya putusan bersalah terhadap dua terdakwa penyerobotan lahan itu, pihaknya berharap menyeret para tersangka untuk segera diadili. “Proses pembuatan sertifikat itu sudah ada perbuatan melawan hukum. Jadi sertifikat atas nama terdakwa harus dibatalkan,” pintanya.

 

Hasil vonis itu juga akan dilaporkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar.

 

“Nanti sampaikan putusan kepada BPN, surat sporadik ternyata berasal dari perbuatan melawan hukum. Nanti kami sampaikan ke BPN dan mohon untuk pembatalannya,” tukasnya.

 

Diketahui sebelumnya, selain dua terdakwa yang telah divonis atas kasus penyerobotan lahan milik penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming, juga ada pelaku lain yang berstatus tersangka Polda Bali.

 

Tiga tersangka itu merupakan pejabat desa di desa Tarukan Kaja, Kecamatan Tampaksiring. Mereka ikut berperan mengeluarkan sertifikat atas nama terdakwa.

 

Padahal, di tanah 5000 meter persegi di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring itu ditempati sejak lama oleh keluarga Dewa Koming.

 

Bahkan, hingga kini, Dewa Koming masih menempati tanah itu. Para tersanga itu kini menempuh upaya perdata dan sidangnya masih berjalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/