29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:01 AM WIB

Racun Korban dengan Kopi, 3 TSK Pencuri Mobil Lintas Provinsi Diciduk

DENPASAR – Polisi menangkap tiga orang pencuri mobil lintas provinsi. Tiga pelaku masing-masing bernama Abdul Arif asal Surabaya, Andik Saputra alias Dwi Endri Efendi asal Pekalongan dan Qoidul Umam asal Cilacap.

Mereka ditangkap di Hotel Cendrawasih, Jember oleh kepolisian Polda Bali setelah bekerjasama dengan Polres Jember, Jawa Timur, Kamis (30/4) kemarin. 

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan bahwa korban dalam kejadian ini bernama Zainul Rizal.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku meracuni Zainul Rizal kemudian membawa kabur mobil tersebut.

Kejadian bermula saat korban ditelpon oleh Abdul Arif dan mengatakan bahwa dirinya hendak menyewa mobil pelaku untuk angkut barang dan minta dijemput di depan pegadaian Ubung, Denpasar.

Kemudian pelaku Andik Saputra menemui korban dan bersama sama menuju arah Negara, Jembrana.

Setibanya di daerah Melaya, pelaku Andik Saputra  meminta korban menghentikan kendaraannya untuk bertemu dengan teman pelaku yakni pelaku Abdul Arif.

Sesampainya di lokasi, korban ditawari untuk makan bakso dan kopi oleh pelaku Abdul Arif dan Andik Saputra.

“Ternyata kopi yang diberikan kepada korban sudah ditaburi racunbubuk biji jarak yang sudah disangrai oleh pelaku Andik Saputra,” terang Kombes Pol Andi Fairan, Jumat (1/5).

Korban pun pingsan tak sadarkan diri setelah minum kopi beracun itu. Selang beberapa jam, korban akhirnya sadar dan menemukan dirinya sudah berada di dalam selokan dekat lokasi.

Sedangkan mobil Grandmax Pickup DK 8784 DC serta 1 unit HP Samsung J4 milik korban sudah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.

Dari laporan itu, anggota polisi pun melakukan penyelidikan di pelabuhan Gilimanuk. Ternyata mobil curian itu telah menyeberang ke pulau Jawa.

Kemudian Polres Jembrana berkoordinasi dengan Polres Jember. “Sehingga para pelaku diamankan di Jember. Mereka ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas,” tambah Fairan.

Dari interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku Abdul Arif berperan sebagai penelpon korban dan mengendarai mobil hasil curian.

Pelaku Andik Saputra bertugas menaburkan bubuk buah jarak yang dipakai sebagai racun ke dalam kopi yang diminum korban.

Sedangkan pelaku Qoidul Umam bertugas menerima mobil di pelabuhan Ketapang dan menjualnya kepada Moenif Hendrawan alias Gilang.

“Pelaku Abdul Arif dan Andik Saputra pernah melakukan aksi serupa di pulau Jawa. Di Sragen, Solo  dan Probolinggo. Sedangkan pelaku Qoidul Umam pernah melakukan penggelapan

mobil rental di Denpasar pada tahun 2017 dan 2020,” tandas Fairan. Kini polisi sedang mencari keberadaan mobil korban yang telah dijual para pelaku. 

DENPASAR – Polisi menangkap tiga orang pencuri mobil lintas provinsi. Tiga pelaku masing-masing bernama Abdul Arif asal Surabaya, Andik Saputra alias Dwi Endri Efendi asal Pekalongan dan Qoidul Umam asal Cilacap.

Mereka ditangkap di Hotel Cendrawasih, Jember oleh kepolisian Polda Bali setelah bekerjasama dengan Polres Jember, Jawa Timur, Kamis (30/4) kemarin. 

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan bahwa korban dalam kejadian ini bernama Zainul Rizal.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku meracuni Zainul Rizal kemudian membawa kabur mobil tersebut.

Kejadian bermula saat korban ditelpon oleh Abdul Arif dan mengatakan bahwa dirinya hendak menyewa mobil pelaku untuk angkut barang dan minta dijemput di depan pegadaian Ubung, Denpasar.

Kemudian pelaku Andik Saputra menemui korban dan bersama sama menuju arah Negara, Jembrana.

Setibanya di daerah Melaya, pelaku Andik Saputra  meminta korban menghentikan kendaraannya untuk bertemu dengan teman pelaku yakni pelaku Abdul Arif.

Sesampainya di lokasi, korban ditawari untuk makan bakso dan kopi oleh pelaku Abdul Arif dan Andik Saputra.

“Ternyata kopi yang diberikan kepada korban sudah ditaburi racunbubuk biji jarak yang sudah disangrai oleh pelaku Andik Saputra,” terang Kombes Pol Andi Fairan, Jumat (1/5).

Korban pun pingsan tak sadarkan diri setelah minum kopi beracun itu. Selang beberapa jam, korban akhirnya sadar dan menemukan dirinya sudah berada di dalam selokan dekat lokasi.

Sedangkan mobil Grandmax Pickup DK 8784 DC serta 1 unit HP Samsung J4 milik korban sudah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.

Dari laporan itu, anggota polisi pun melakukan penyelidikan di pelabuhan Gilimanuk. Ternyata mobil curian itu telah menyeberang ke pulau Jawa.

Kemudian Polres Jembrana berkoordinasi dengan Polres Jember. “Sehingga para pelaku diamankan di Jember. Mereka ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas,” tambah Fairan.

Dari interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku Abdul Arif berperan sebagai penelpon korban dan mengendarai mobil hasil curian.

Pelaku Andik Saputra bertugas menaburkan bubuk buah jarak yang dipakai sebagai racun ke dalam kopi yang diminum korban.

Sedangkan pelaku Qoidul Umam bertugas menerima mobil di pelabuhan Ketapang dan menjualnya kepada Moenif Hendrawan alias Gilang.

“Pelaku Abdul Arif dan Andik Saputra pernah melakukan aksi serupa di pulau Jawa. Di Sragen, Solo  dan Probolinggo. Sedangkan pelaku Qoidul Umam pernah melakukan penggelapan

mobil rental di Denpasar pada tahun 2017 dan 2020,” tandas Fairan. Kini polisi sedang mencari keberadaan mobil korban yang telah dijual para pelaku. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/