26.4 C
Jakarta
13 November 2024, 3:15 AM WIB

Mahasiswa Pengedar Ganja, Ekstasi, dan Sabu-sabu Divonis 7 Tahun Bui

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi enggan memberikan keringanan terhadap terdakwa Sunarko Hermawan. Sebaliknya, hakim malah memperberat hukuman untuk pria 31 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa itu.

 

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Sunarko. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun penjara. Putusan itu naik satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung. Dalam amar putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu.

 

Salah satu pertimbangan hakim menaikkan hukuman karena sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum lima tahun dalam kasus yang sama. Namun, hukuman setengah dekade itu tak membuat pria kelahiran 30 November 1990 itu jera.

 

Mengetahui putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, Sunarko tidak langsung menentukan sikap. “Terdakwa memilih pikir-pikir. Kami juga pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Minggu kemarin (14/8).

 

Sementara itu, JPU Luh Heny F Rahayu dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa dihubungi Sam (buron) untuk mengambil paket ganja di seputaran daerah Umalas, Kabupaten Badung.

 

Menurut terdakwa, Sam menyebut ganja dengan kata “Weed”. Setelah mendapat ganja yang dimaksud, terdakwa kembali ke rumahnya. Paket ganja itu kemudian diedarkan di wilayah Monang-Maning, tepatnya di Jalan Gunung Bromo.

 

Tiga hari berlalu, tidak ada orang yang mengambil paket terlarang yang ditempel. Terdakwa berinisiatif mengambil balik ganja dan membawanya pulang.

“Keesokan harinya, saat terdakwa masih tidur di rumahnya di Jalan Ulun Suwi, Jimbaran, Badung, tiba-tiba pintu kamar terdakwa ada yang mengetuk. Setelah dibuka ternyata anggota Satresnarkoba Polres Badung,” beber JPU Heny.

 

Terdakwa hanya bisa pasrah dengan menyebut semuanya disimpan di dalam lemari. Saat digeledah, lemari terdakwa juga berisi sabu, ekstasi, dan bong atau alat untuk menikmati sabu.

 

Setelah ditimbang ganja seberat 23,31 gram netto, ekstasi seberat 2,34 gram netto san sabu seberat 0,66 gram netto. “Terdakwa mau disuruh mengambil narkotika karena diiming-imingi diberi upah sebesar Rp 50 ribu sekali menempel,” tandas JPU. (san)

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi enggan memberikan keringanan terhadap terdakwa Sunarko Hermawan. Sebaliknya, hakim malah memperberat hukuman untuk pria 31 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa itu.

 

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Sunarko. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun penjara. Putusan itu naik satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung. Dalam amar putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu.

 

Salah satu pertimbangan hakim menaikkan hukuman karena sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum lima tahun dalam kasus yang sama. Namun, hukuman setengah dekade itu tak membuat pria kelahiran 30 November 1990 itu jera.

 

Mengetahui putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, Sunarko tidak langsung menentukan sikap. “Terdakwa memilih pikir-pikir. Kami juga pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Minggu kemarin (14/8).

 

Sementara itu, JPU Luh Heny F Rahayu dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa dihubungi Sam (buron) untuk mengambil paket ganja di seputaran daerah Umalas, Kabupaten Badung.

 

Menurut terdakwa, Sam menyebut ganja dengan kata “Weed”. Setelah mendapat ganja yang dimaksud, terdakwa kembali ke rumahnya. Paket ganja itu kemudian diedarkan di wilayah Monang-Maning, tepatnya di Jalan Gunung Bromo.

 

Tiga hari berlalu, tidak ada orang yang mengambil paket terlarang yang ditempel. Terdakwa berinisiatif mengambil balik ganja dan membawanya pulang.

“Keesokan harinya, saat terdakwa masih tidur di rumahnya di Jalan Ulun Suwi, Jimbaran, Badung, tiba-tiba pintu kamar terdakwa ada yang mengetuk. Setelah dibuka ternyata anggota Satresnarkoba Polres Badung,” beber JPU Heny.

 

Terdakwa hanya bisa pasrah dengan menyebut semuanya disimpan di dalam lemari. Saat digeledah, lemari terdakwa juga berisi sabu, ekstasi, dan bong atau alat untuk menikmati sabu.

 

Setelah ditimbang ganja seberat 23,31 gram netto, ekstasi seberat 2,34 gram netto san sabu seberat 0,66 gram netto. “Terdakwa mau disuruh mengambil narkotika karena diiming-imingi diberi upah sebesar Rp 50 ribu sekali menempel,” tandas JPU. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/