27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:27 AM WIB

Buang Sabu dalam Kloset, Pemuda Terancam Seumur Hidup

DENPASAR– Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi I Ketut Adi Septiawan. Pemuda 21 tahun asli Denpasar itu ditangkap anggota Polda Bali lantaran menguasai 100 gram lebih sabu-sabu. Berat persisnya 131,04 gram netto.

 

“Sidang terdakwa I Ketut Adi Septiawan sudah digelar. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Rabu (1/6).

 

JPU Eddy Arta Wijaya dalam dakwaanya mengungkapkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria sering transaksi narkotika di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Saat itu polisi mendatangi langsung kamar kos terdakwa I Ketut Adi Septiawan dan Putu Dody Setyawan (sidang terpisah). Polisi menemukan pipet plastik warna merah pada saluran pembuangan air kamar mandi.

 

“Setelah ditanyakan, terdakwa Septiawan mengakui sebelum polisi datang telah membuang sabu melalui lubang ventilasi di kamar mandi,” ungkap JPU Eddy.

 

Kedua terdakwa lantas diajak ke belakang kamar mandi. Di selokan air ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bekas bungkus lampu. Di dalamnya berisi serbuk kristal bening atau sabu dan sebuah sendok plastik, berat bersih 29,1 gram netto.

 

Selain itu juga ditemukan plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 100,09 gram, dan paket sabu dikemas dalam pipet lain. Setelah ditimbang berat bersih sabu 131,04 gram.

 

Polisi lantas melanjutkan interogasi. “Mereka berdua mengaku baru selesai menggunakan sabu bersama-sama,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

 

Eddy melanjutkan, selesai nyabu, terdakwa Septiawan duduk di bawah jendela dan membungkus paket sabu. Sedangkan terdakwa Setyawan mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamar kos dari luar.

“Ada buser, cepat bersihkan!” ujar Eddy menirukan terdakwa Setyawan.

 

Kedua terdakwa bergegas membersihkan barang terlarang itu dengan cara memasukkan ke dalam lubang kloset lalu menyiramnya. Setelah kamar kos bersih, mereka pura-pura gobrol.

 

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang dipanggil Reno (buron). Jumlah awalnya seberat 200 gram dengan cara mengambil tempelan di Jalan Celagi Basur, Kuta Selatan, Badung.

 

“Sebagian paket sudah ditempel sesuai perintah Reno. Terdakwa Septiawan dijanjikan upah antara Rp 50 – 150 ribu,” tegas JPU Eddy.

 

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. JPU Eddy Arta Wijaya. (san)

 

DENPASAR– Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi I Ketut Adi Septiawan. Pemuda 21 tahun asli Denpasar itu ditangkap anggota Polda Bali lantaran menguasai 100 gram lebih sabu-sabu. Berat persisnya 131,04 gram netto.

 

“Sidang terdakwa I Ketut Adi Septiawan sudah digelar. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Rabu (1/6).

 

JPU Eddy Arta Wijaya dalam dakwaanya mengungkapkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria sering transaksi narkotika di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Saat itu polisi mendatangi langsung kamar kos terdakwa I Ketut Adi Septiawan dan Putu Dody Setyawan (sidang terpisah). Polisi menemukan pipet plastik warna merah pada saluran pembuangan air kamar mandi.

 

“Setelah ditanyakan, terdakwa Septiawan mengakui sebelum polisi datang telah membuang sabu melalui lubang ventilasi di kamar mandi,” ungkap JPU Eddy.

 

Kedua terdakwa lantas diajak ke belakang kamar mandi. Di selokan air ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bekas bungkus lampu. Di dalamnya berisi serbuk kristal bening atau sabu dan sebuah sendok plastik, berat bersih 29,1 gram netto.

 

Selain itu juga ditemukan plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 100,09 gram, dan paket sabu dikemas dalam pipet lain. Setelah ditimbang berat bersih sabu 131,04 gram.

 

Polisi lantas melanjutkan interogasi. “Mereka berdua mengaku baru selesai menggunakan sabu bersama-sama,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

 

Eddy melanjutkan, selesai nyabu, terdakwa Septiawan duduk di bawah jendela dan membungkus paket sabu. Sedangkan terdakwa Setyawan mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamar kos dari luar.

“Ada buser, cepat bersihkan!” ujar Eddy menirukan terdakwa Setyawan.

 

Kedua terdakwa bergegas membersihkan barang terlarang itu dengan cara memasukkan ke dalam lubang kloset lalu menyiramnya. Setelah kamar kos bersih, mereka pura-pura gobrol.

 

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang dipanggil Reno (buron). Jumlah awalnya seberat 200 gram dengan cara mengambil tempelan di Jalan Celagi Basur, Kuta Selatan, Badung.

 

“Sebagian paket sudah ditempel sesuai perintah Reno. Terdakwa Septiawan dijanjikan upah antara Rp 50 – 150 ribu,” tegas JPU Eddy.

 

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. JPU Eddy Arta Wijaya. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/