28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:13 AM WIB

Kasus Penyekapan Oka Jalan di Tempat, Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran

DENPASAR – Meski telat lewat seminggu, kasus penyekapan Oka Mahendra Susilo yang dilakukan terduga pelaku anak pengusaha kaya tanah air berinisial KS, belum ada perkembangan berarti.

KS dan dua anak buahnya sampai saat ini masih dibiarkan bebas berkeliaran. Padahal, perbuatan ketiganya tergolong pidana.

“Jangankan ditangkap, dipanggil saja, kami dari pihak korban belum dapat informasi sama sekali dari polisi,” tutur kuasa hukum Oka Mahendra Susilo, Rizal Akbar Maya Poetra, kemarin.

Kasus penyekapan yang dilakukan Oka Mahendra, kata Rizal Akbar harus ditangani secara serius. Apalagi laporan dan saksi korban sudah ada.

“Sebenarnya unsur tindak pidananya sudah jelas. Apalagi yang mau ditunggu. Kalau seperti ini, kesannya penyelidikan yang dilakukan polisi diduga jalan ditempat,” beber Rizal.

Menurutnya, peristiwa yang dialami kliennya murni tindak pidana. Perbuatan terduga pelaku tergolong tindak pidana premanisme.

“Kalau tidak ada pelakunya, berarti siapa pelakunya? Aneh, karena sejauh ini sama sekali tidak ada perkembangan,” timpal Rizal Akbar.

Agar kasus ini tidak sampai jalan di tempat, pihaknya mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Gubernur Bali dan Kapolda Bali.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi yang ada di vila.

Setelah itu, penyidik memanggil saksi korban. Baru setelah memanggil terduga pelaku penyekapan.

DENPASAR – Meski telat lewat seminggu, kasus penyekapan Oka Mahendra Susilo yang dilakukan terduga pelaku anak pengusaha kaya tanah air berinisial KS, belum ada perkembangan berarti.

KS dan dua anak buahnya sampai saat ini masih dibiarkan bebas berkeliaran. Padahal, perbuatan ketiganya tergolong pidana.

“Jangankan ditangkap, dipanggil saja, kami dari pihak korban belum dapat informasi sama sekali dari polisi,” tutur kuasa hukum Oka Mahendra Susilo, Rizal Akbar Maya Poetra, kemarin.

Kasus penyekapan yang dilakukan Oka Mahendra, kata Rizal Akbar harus ditangani secara serius. Apalagi laporan dan saksi korban sudah ada.

“Sebenarnya unsur tindak pidananya sudah jelas. Apalagi yang mau ditunggu. Kalau seperti ini, kesannya penyelidikan yang dilakukan polisi diduga jalan ditempat,” beber Rizal.

Menurutnya, peristiwa yang dialami kliennya murni tindak pidana. Perbuatan terduga pelaku tergolong tindak pidana premanisme.

“Kalau tidak ada pelakunya, berarti siapa pelakunya? Aneh, karena sejauh ini sama sekali tidak ada perkembangan,” timpal Rizal Akbar.

Agar kasus ini tidak sampai jalan di tempat, pihaknya mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Gubernur Bali dan Kapolda Bali.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi yang ada di vila.

Setelah itu, penyidik memanggil saksi korban. Baru setelah memanggil terduga pelaku penyekapan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/