26.6 C
Jakarta
19 September 2024, 1:22 AM WIB

Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Sudikerta Ajukan Penangguhan Penahanan

DENPASAR – Setelah menjalani 119 hari masa penahanan di Rutan Polda Bali, mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya memiliki “rumah baru”.

Pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (31/7) siang.

Pemindahan Sudikerta dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas IIA Kerobokan dilakukan setelah penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, menyatakan berkas perkara kasus penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar sudah P21 atau lengkap.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, mantan Wabup Badung itu dibawa ke Kejati Bali terlebih dahulu.

Selama 30 menit menjalani proses serah terima dari penyidik Polda Bali ke jaksa. Setelah itu Tomi Kecil digiring ke Kejari Denpasar untuk menjalani proses pemberkasan administrasi.

Pelimpahan Sudikerta kemarin sekaligus menepis anggapan jika Sudikerta bakal lepas karena jatah masa penahanan 120 hari akan habis.

Namun, pada hari ke-119 penyidik baru melimpahkan Sudikerta. Pelimpahan pada injury time itu sekaligus mengakhiri spekulasi Sudikerta bakal bebas karena masa tahanan habis.

Sudikerta ditahan sejak 4 April lalu. Dalam pelimpahan kemarin Sudikerta didampingi kuasa hukumnya yang baru I Gede Astawa dkk.

“Kami melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019.

Terkait pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan masih menunggu koordinasi dari Tim JPU,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta yang diwakili I Gede Astawa menyatakan akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan untuk Sudikerta.

Astawa menyebut surat penangguhan penahanan sudah disiapkan. “Kami mengajukan langsung (penangguhan penahanan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ujar Astawa.

Lebih lanjut dijelaskan, alasan penangguhan penahanan tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Adapun yang menjadi penjamin Sudikerta adalah saudaranya. Terkait upaya perdamaian yang sempat ditempuh Sudikerta, Astawa mengatakan masih terus diupayakan.

Sudikerta disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU Nomor 8/2010, tentang Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

DENPASAR – Setelah menjalani 119 hari masa penahanan di Rutan Polda Bali, mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya memiliki “rumah baru”.

Pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (31/7) siang.

Pemindahan Sudikerta dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas IIA Kerobokan dilakukan setelah penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, menyatakan berkas perkara kasus penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar sudah P21 atau lengkap.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, mantan Wabup Badung itu dibawa ke Kejati Bali terlebih dahulu.

Selama 30 menit menjalani proses serah terima dari penyidik Polda Bali ke jaksa. Setelah itu Tomi Kecil digiring ke Kejari Denpasar untuk menjalani proses pemberkasan administrasi.

Pelimpahan Sudikerta kemarin sekaligus menepis anggapan jika Sudikerta bakal lepas karena jatah masa penahanan 120 hari akan habis.

Namun, pada hari ke-119 penyidik baru melimpahkan Sudikerta. Pelimpahan pada injury time itu sekaligus mengakhiri spekulasi Sudikerta bakal bebas karena masa tahanan habis.

Sudikerta ditahan sejak 4 April lalu. Dalam pelimpahan kemarin Sudikerta didampingi kuasa hukumnya yang baru I Gede Astawa dkk.

“Kami melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019.

Terkait pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan masih menunggu koordinasi dari Tim JPU,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta yang diwakili I Gede Astawa menyatakan akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan untuk Sudikerta.

Astawa menyebut surat penangguhan penahanan sudah disiapkan. “Kami mengajukan langsung (penangguhan penahanan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ujar Astawa.

Lebih lanjut dijelaskan, alasan penangguhan penahanan tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Adapun yang menjadi penjamin Sudikerta adalah saudaranya. Terkait upaya perdamaian yang sempat ditempuh Sudikerta, Astawa mengatakan masih terus diupayakan.

Sudikerta disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU Nomor 8/2010, tentang Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/