27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:17 AM WIB

Anak Ketua DPRD Klungkung Tak Ditahan di LP, Polresta Bilang Begini..

DENPASAR-Heboh adanya pelayanan spesial bagi terdakwa kasus narkotika yang juga anak anggota DPRD Klungkung, I Putu Sweta Aprilia, 24 menuai respon dari Polresta Denpasar.

 

Seperti disampaikan Penjabat Sementara  Kasubag Humas Polresta Denpasar Ipda I Gusti Ngurah Parwa

 

Dikonfirnasi, Rabu (3/4) ia menyatakan bahwa narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kerobokan tidak bisa di titip di Polresta Denpasar.

 

Lalu bagaimana dengan Sweta yang merupakan anak ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru yang kini tidak ditahan di LP Kerobokan dan ditahan di Polresta Denpasar?

Ditanya demikian, Ngurah Purwa mengaku diperbolehkan.

 

Alasannya, selain masih belum ada ketuk palu dari majelis hakim, Sweta juga masih berstatus sebagai terdakwa dan belum menjadi narapidana atau napi.

“Kalau tahanan kejaksaan bisa di titip di Polresta kok. Kalau sudah status napi benar-benar tidak bisa. Ya anak itu di tangkap oleh Polresta jadi di memang dijebloskan ke rutan Polresta. Tapi, biar jangan salah statemen aku, bro langsung konfirmasi ke atasan saja,” pintanya.

Sayang atas saran Pjs Kasubag Humas, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ditelepon, hanya terdengar nada dering. 

DENPASAR-Heboh adanya pelayanan spesial bagi terdakwa kasus narkotika yang juga anak anggota DPRD Klungkung, I Putu Sweta Aprilia, 24 menuai respon dari Polresta Denpasar.

 

Seperti disampaikan Penjabat Sementara  Kasubag Humas Polresta Denpasar Ipda I Gusti Ngurah Parwa

 

Dikonfirnasi, Rabu (3/4) ia menyatakan bahwa narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kerobokan tidak bisa di titip di Polresta Denpasar.

 

Lalu bagaimana dengan Sweta yang merupakan anak ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru yang kini tidak ditahan di LP Kerobokan dan ditahan di Polresta Denpasar?

Ditanya demikian, Ngurah Purwa mengaku diperbolehkan.

 

Alasannya, selain masih belum ada ketuk palu dari majelis hakim, Sweta juga masih berstatus sebagai terdakwa dan belum menjadi narapidana atau napi.

“Kalau tahanan kejaksaan bisa di titip di Polresta kok. Kalau sudah status napi benar-benar tidak bisa. Ya anak itu di tangkap oleh Polresta jadi di memang dijebloskan ke rutan Polresta. Tapi, biar jangan salah statemen aku, bro langsung konfirmasi ke atasan saja,” pintanya.

Sayang atas saran Pjs Kasubag Humas, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ditelepon, hanya terdengar nada dering. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/