28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:32 AM WIB

Curi Burung di Tujuh Lokasi Berbeda, Kampret Ditangkap Polisi Denpasar

DENPASAR – Seorang pria bernama I Kadek Yasa alias Kampret ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Pria asal Singaraja yang tinggal sementara di Jalan Padma Nomor 53 Denpasar ini ditangkap karena mencuri burung Murai Batu Medan berserta sangkar milik korban I Wayan Darmada. 

Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz mengatakan, kejadian itu diketahui korban pada Selasa (29/7) lalu sekitar pukul 01.21 Wita di kediaman korban di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba No: 15 A, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Sebelum kejadian, sore harinya korban selesai memberi makan burung. Selanjutnya sangkar burung ditutup menggunakan sarung lalu digantung di depan teras rumah.

Selanjutnya Selasa (29/7) sekitar pukul 01.21 wita, korban mendengar suara burung di teras rumahnya ribut.

“Selanjutnya, korban mengecek, dan ternyata ada satu sangkar beserta burung jenis Murai Batu Medan ekor panjang warna hitam dan cokelat hilang,” kata Iptu Reza, Sabtu (1/8).

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Denpasar Barat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengetahui identitas pelaku, Kamis (30/7) sekitar pukul 19.00 wita, polisi melakukan  penyelidikan dan penyanggongan di kosan pelaku di Jalan Padma No 53  Denpasar Timur.

“Pelaku ditangkap di dalam kamar kosannya. Dia beraksi dengan cara melompat tembok rumah korban,” ujar Iptu Reza.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku yang juga merupakan seorang residivis itu mengaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Wewek yang kini masih DPO.

Sementara burung hasil curian itu dijual seharga Rp 1 juta. Selain itu, dari interogasi juga diketahui bahwa ternyata pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tujuh lokasi di Denpasar dan Tabanan.

“Sekarang masih dikembangkan dugaan lokasi lainnya,” tandas Iptu Reza. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan motor pelaku, Honda Scoopy hitam Dk 4313OZ yang dipakai saat beraksi.

DENPASAR – Seorang pria bernama I Kadek Yasa alias Kampret ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Pria asal Singaraja yang tinggal sementara di Jalan Padma Nomor 53 Denpasar ini ditangkap karena mencuri burung Murai Batu Medan berserta sangkar milik korban I Wayan Darmada. 

Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz mengatakan, kejadian itu diketahui korban pada Selasa (29/7) lalu sekitar pukul 01.21 Wita di kediaman korban di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba No: 15 A, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Sebelum kejadian, sore harinya korban selesai memberi makan burung. Selanjutnya sangkar burung ditutup menggunakan sarung lalu digantung di depan teras rumah.

Selanjutnya Selasa (29/7) sekitar pukul 01.21 wita, korban mendengar suara burung di teras rumahnya ribut.

“Selanjutnya, korban mengecek, dan ternyata ada satu sangkar beserta burung jenis Murai Batu Medan ekor panjang warna hitam dan cokelat hilang,” kata Iptu Reza, Sabtu (1/8).

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Denpasar Barat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengetahui identitas pelaku, Kamis (30/7) sekitar pukul 19.00 wita, polisi melakukan  penyelidikan dan penyanggongan di kosan pelaku di Jalan Padma No 53  Denpasar Timur.

“Pelaku ditangkap di dalam kamar kosannya. Dia beraksi dengan cara melompat tembok rumah korban,” ujar Iptu Reza.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku yang juga merupakan seorang residivis itu mengaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Wewek yang kini masih DPO.

Sementara burung hasil curian itu dijual seharga Rp 1 juta. Selain itu, dari interogasi juga diketahui bahwa ternyata pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tujuh lokasi di Denpasar dan Tabanan.

“Sekarang masih dikembangkan dugaan lokasi lainnya,” tandas Iptu Reza. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan motor pelaku, Honda Scoopy hitam Dk 4313OZ yang dipakai saat beraksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/