29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:23 AM WIB

Oknum Korlap Ngamuk Acungkan Pedang Dijerat UU Darurat

NUSA DUA-Miftahul Abidin, alias Berto, 25, oknum anggota ormas, Minggu malam (30/9) dibekut tim buser Polsek Kuta Selatan, Badung.

 

 

Sesuai keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, IPTU Muh.

Nurul Yaqin, Senin (1/10), penangkapan oknum anggota ormas, ini setelah polisi mendapat laporan dari warga.

 

Saat hendak dibekuk, kata Nurul Yaqin, pemuda yang tinggal sementara di Jalan Jumari, Gang Bambu jalan By Pas Ngurah Rai, Kuta Selatan itu langsung berusaha menyembunyikan pedang yang dibawanya.

 

 

“Pelaku sempat berusaha menyembunyikan pedangnya dengan cara ditaruh dan sembunyikan didekat pohon pisang di dekat TKP.

Setelah dicari akhirnya pedang itu berhasil ditemukan sekitar pukul 23.00,” tambah Iptu Yaqin.

 

Selain menyita barang bukti pedang bersama sarung pedang, polisi juga menyita 2 buah baju ormas.

“Pelaku ini mengaku mengambil pedang di kosnya karena ditantang berkelahi oleh temannya uang bernama Romli.

 

Sedangkan pedangnya tersebut diakuinya dibeli dua tahun lalu di Pasar Central Nusa Dua seharga Rp 170.000,” tandas Iptu Nurul Yaqin.

 

Sedangkan atas perbuatannya, Berto yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun

 

NUSA DUA-Miftahul Abidin, alias Berto, 25, oknum anggota ormas, Minggu malam (30/9) dibekut tim buser Polsek Kuta Selatan, Badung.

 

 

Sesuai keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, IPTU Muh.

Nurul Yaqin, Senin (1/10), penangkapan oknum anggota ormas, ini setelah polisi mendapat laporan dari warga.

 

Saat hendak dibekuk, kata Nurul Yaqin, pemuda yang tinggal sementara di Jalan Jumari, Gang Bambu jalan By Pas Ngurah Rai, Kuta Selatan itu langsung berusaha menyembunyikan pedang yang dibawanya.

 

 

“Pelaku sempat berusaha menyembunyikan pedangnya dengan cara ditaruh dan sembunyikan didekat pohon pisang di dekat TKP.

Setelah dicari akhirnya pedang itu berhasil ditemukan sekitar pukul 23.00,” tambah Iptu Yaqin.

 

Selain menyita barang bukti pedang bersama sarung pedang, polisi juga menyita 2 buah baju ormas.

“Pelaku ini mengaku mengambil pedang di kosnya karena ditantang berkelahi oleh temannya uang bernama Romli.

 

Sedangkan pedangnya tersebut diakuinya dibeli dua tahun lalu di Pasar Central Nusa Dua seharga Rp 170.000,” tandas Iptu Nurul Yaqin.

 

Sedangkan atas perbuatannya, Berto yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/