28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:29 AM WIB

Jaksa Nilai Eksepsi JRX Tak Berdasar, Gendo Ejek Jaksa Buat Paper

DENPASAR – Sidang JRX SID kembali berlanjut secara online, Kamis (1/10). Kali ini agendanya terkait tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan yang dibuat oleh tim kuasa JRX pada sidang sebelumnya.

Seperti biasa, sidang online yang menghadirkan JRX di ruangan Ditreskrimsus Polda Bali ini tetap terganggu suara yang kurang jelas. Baik dari microphone hakim, jaksa maupun kuasa hukumnya.

Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan pembacaan jawaban atas nota pembelaan JRX oleh jaksa. Pada kesimpulannya, Jaksa menilai nota keberatan JRX dianggap kurang berdasar dan meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari kuasa hukum.

Artinya, jika eksepsi JRX ditolak pada putusan sela yang akan digelar nanti oleh majelis hakim, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Namun bila dalam putusan sela hakim menerima eksepsi JRX, maka JRX dipastikan sudah bebas dari perkara yang menjeratnya ini.

Nah, kembali dengan tanggapan jaksa penuntut umum yang menyebut nota keberatan dari Tim Kuasa Hukum JRX tak berdasar, Wayan “Gendo” Suardana selaku Ketua Tim Hukum JRX justru mengejek dakwaan jaksa dibuat layaknya paper atau tugas kuliah yang biasa dibuat oleh mahasiswa saat perkuliahan.

“Tadi jaksa penuntut umum membuat paper HAM (Hak Asasi Manusia), kemudian paper tentang hukum dasar acara eksepsi,” sindirnya menanggapi jawaban jaksa yang setebal 20 halaman tersebut.

Hal itu dikatakan Gendo mengingat tanggapan jaksa lebih banyak menulis dengan kutipan-kutipan teori hak asasi manusia tentang kebebasan berpendapat dan sebagainya.

Lanjut Gendo, bantahan jaksa juga dianggap tidak substantif. “Bahasa sederhananya itu Jaksa ngeles. Jaksa mencari pembenaran-pembenaran yang sejatinya tak bisa membantah,” sebutnya.

Seperti halnya uraian dakwan tentang alat yang digunakan oleh JRX untuk memposting yang di-posting JRX pun tak mampu dijawab oleh jaksa. Jaksa justru dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam uraian peristiwa sebagai syarat materiil dari sebuah dakwaan.

DENPASAR – Sidang JRX SID kembali berlanjut secara online, Kamis (1/10). Kali ini agendanya terkait tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan yang dibuat oleh tim kuasa JRX pada sidang sebelumnya.

Seperti biasa, sidang online yang menghadirkan JRX di ruangan Ditreskrimsus Polda Bali ini tetap terganggu suara yang kurang jelas. Baik dari microphone hakim, jaksa maupun kuasa hukumnya.

Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan pembacaan jawaban atas nota pembelaan JRX oleh jaksa. Pada kesimpulannya, Jaksa menilai nota keberatan JRX dianggap kurang berdasar dan meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari kuasa hukum.

Artinya, jika eksepsi JRX ditolak pada putusan sela yang akan digelar nanti oleh majelis hakim, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Namun bila dalam putusan sela hakim menerima eksepsi JRX, maka JRX dipastikan sudah bebas dari perkara yang menjeratnya ini.

Nah, kembali dengan tanggapan jaksa penuntut umum yang menyebut nota keberatan dari Tim Kuasa Hukum JRX tak berdasar, Wayan “Gendo” Suardana selaku Ketua Tim Hukum JRX justru mengejek dakwaan jaksa dibuat layaknya paper atau tugas kuliah yang biasa dibuat oleh mahasiswa saat perkuliahan.

“Tadi jaksa penuntut umum membuat paper HAM (Hak Asasi Manusia), kemudian paper tentang hukum dasar acara eksepsi,” sindirnya menanggapi jawaban jaksa yang setebal 20 halaman tersebut.

Hal itu dikatakan Gendo mengingat tanggapan jaksa lebih banyak menulis dengan kutipan-kutipan teori hak asasi manusia tentang kebebasan berpendapat dan sebagainya.

Lanjut Gendo, bantahan jaksa juga dianggap tidak substantif. “Bahasa sederhananya itu Jaksa ngeles. Jaksa mencari pembenaran-pembenaran yang sejatinya tak bisa membantah,” sebutnya.

Seperti halnya uraian dakwan tentang alat yang digunakan oleh JRX untuk memposting yang di-posting JRX pun tak mampu dijawab oleh jaksa. Jaksa justru dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam uraian peristiwa sebagai syarat materiil dari sebuah dakwaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/