27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:00 AM WIB

Bandar Tewas di RS Polri, Kurir Ganja Asal Sumut Diganjar 13 Tahun Bui

DENPASAR – Nasib apes dialami terdakwa Jonris Arisman. Pria 43 tahun itu ditinggal mati bandar narkoba yang memerintahnya.

Bandar bernama Martin Sitepu asal Medan itu tewas di RS Bhayangkara sehari setelah ditangkap polisi karena penyakit bawaannya kambuh.

Jonris pun belum sempat menerima upah Rp 1,5 juta – 2 juta  yang dijanjikan sang bandar. Selain sang bandar keburu mati, Jonris juga keburu ditangkap petugas BNPP Bali.

Saat ditangkap Jonris sedang mengambil paket ganja seberat hampir 5 Kilogram. Terdakwa yang juga berasal Sumatera Utara itu rela menjadi kurir narkoba lantaran selama ini bekerja sebagai buruh bangunan.

Upah yang tak seberapa membuat terdakwa mengiyakan tawaran mengedarkan narkoba. Kini, Jonris dipastikan menua di balik jeruji besi.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun. “Terdakwa Jonris Arisma dihukum 13 tahun,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa kemarin.

Hakim yang diketuai Esthar Oktavi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Putu Sugiawan.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara. “Atas putusan majelis hakim, kami menerima,” tutur pengacara asal Medan itu. Tidak hanya pengacara, JPU juga setali tiga uang.

Diketahui Jonris berperan sebagai penerima ganja yang dikirim dari Dili Serdang, Medan, ke Bali melalui jasa pengiriman paket.

Dia bekerja pada Martin Sitepu yang tinggal di Pantai Nyanyi Tabanan. Terdakwa ditangkap di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, 7 September 2020 sekitar pukul 16.30.

Saat ditangkap, terdawka membawa barang bukti berupa satu buah karung dengan nomor pengiriman TR 10729675 Penerima, Regaro, Jalan Tubagus MS 714 Celebrity Banjar, Tumbak Bayuh, Kuta Utara Badung.

Nama pengirimnya Popen Siregar, Desa Buntu Budimpar, GG. Pancasila, Tanjung Morawa, Dili Serdang.

Dalam karung itu berisi pakaian bekas dan 5 paket bungkusan dibalut lakban berisi ganja dengan berat total 4,8 kilogram.

DENPASAR – Nasib apes dialami terdakwa Jonris Arisman. Pria 43 tahun itu ditinggal mati bandar narkoba yang memerintahnya.

Bandar bernama Martin Sitepu asal Medan itu tewas di RS Bhayangkara sehari setelah ditangkap polisi karena penyakit bawaannya kambuh.

Jonris pun belum sempat menerima upah Rp 1,5 juta – 2 juta  yang dijanjikan sang bandar. Selain sang bandar keburu mati, Jonris juga keburu ditangkap petugas BNPP Bali.

Saat ditangkap Jonris sedang mengambil paket ganja seberat hampir 5 Kilogram. Terdakwa yang juga berasal Sumatera Utara itu rela menjadi kurir narkoba lantaran selama ini bekerja sebagai buruh bangunan.

Upah yang tak seberapa membuat terdakwa mengiyakan tawaran mengedarkan narkoba. Kini, Jonris dipastikan menua di balik jeruji besi.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun. “Terdakwa Jonris Arisma dihukum 13 tahun,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa kemarin.

Hakim yang diketuai Esthar Oktavi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Putu Sugiawan.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara. “Atas putusan majelis hakim, kami menerima,” tutur pengacara asal Medan itu. Tidak hanya pengacara, JPU juga setali tiga uang.

Diketahui Jonris berperan sebagai penerima ganja yang dikirim dari Dili Serdang, Medan, ke Bali melalui jasa pengiriman paket.

Dia bekerja pada Martin Sitepu yang tinggal di Pantai Nyanyi Tabanan. Terdakwa ditangkap di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, 7 September 2020 sekitar pukul 16.30.

Saat ditangkap, terdawka membawa barang bukti berupa satu buah karung dengan nomor pengiriman TR 10729675 Penerima, Regaro, Jalan Tubagus MS 714 Celebrity Banjar, Tumbak Bayuh, Kuta Utara Badung.

Nama pengirimnya Popen Siregar, Desa Buntu Budimpar, GG. Pancasila, Tanjung Morawa, Dili Serdang.

Dalam karung itu berisi pakaian bekas dan 5 paket bungkusan dibalut lakban berisi ganja dengan berat total 4,8 kilogram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/