26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:10 AM WIB

Berkas Kasus Video Mesum Sambil Setir Mobil Usai Melukat di Tirta Empul Hampir Rampung

DENPASAR –  Bekas perkara kasus video asusila mahasiswi berinisial Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat. Dan Made MD, 28, yang ngekos di kawasan di Jalan Pulau Indah, Sesetan, Denpasar Selatan hampir rampung. Kepastian ini disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto Sabtu (1/10).

Dikatakan, beekas kasus penyebar video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil sambil berkendara usai melukat di Pura Tirta Empul itu hampir selesai. “Oh ia bekasnya segera rampung. Masih dilengkapi oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Sesuai SOP memang ada batas waktu masa penahanan selama 20 hari untuk petugas merampungkan berkas perkara,” timpalnya.

Baik itu melengkapi keterangan tersangka maupun barang buktinya. Namun, seandainya dalam 20 hari belum rampung, akan diperpanjang masa penahanannya 20 hari lagi untuk proses tersebut. Pun indoemasi yanh di dapat, penyidik dapat menyelesaikan berkas kasus itu sampai P21 sebelum batas waktu penahanan berakhi.

“Ya kan setelah itu atau selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan untuk proses di meja hijau,” timpalnya. Disinggung terkait apakah ada perkembangan baru dari hasil penyelidikan? Dikatakan bahwa sementara belum ada perkembangan yang signifikan. “Tidak ada jaringan dari kedua pelaku ini. Murni di otaki oleh keduanya,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, saat diamankan, sari tangan kedua pelaku, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, berisi akun Twitter milik keduanya. Kemudian, busana adat laki-laki dan perempuan, hingga mobil yang dipakai saat beraksi.

Aksi tak terpujiji itu berlangsung, Kamis (1/9) saat pulang dari melukat, Tampaksiring, Gianyar dan baru diunggah, Sabtu (10/9). Atas perbuatan itu, keduanya diancam Pasal Berlapis, yakni UU ITE Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 4 jo Pasal 29 UU pornografi Nomor 44 tahun 2008. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (andre sulla/rid)

DENPASAR –  Bekas perkara kasus video asusila mahasiswi berinisial Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat. Dan Made MD, 28, yang ngekos di kawasan di Jalan Pulau Indah, Sesetan, Denpasar Selatan hampir rampung. Kepastian ini disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto Sabtu (1/10).

Dikatakan, beekas kasus penyebar video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil sambil berkendara usai melukat di Pura Tirta Empul itu hampir selesai. “Oh ia bekasnya segera rampung. Masih dilengkapi oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Sesuai SOP memang ada batas waktu masa penahanan selama 20 hari untuk petugas merampungkan berkas perkara,” timpalnya.

Baik itu melengkapi keterangan tersangka maupun barang buktinya. Namun, seandainya dalam 20 hari belum rampung, akan diperpanjang masa penahanannya 20 hari lagi untuk proses tersebut. Pun indoemasi yanh di dapat, penyidik dapat menyelesaikan berkas kasus itu sampai P21 sebelum batas waktu penahanan berakhi.

“Ya kan setelah itu atau selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan untuk proses di meja hijau,” timpalnya. Disinggung terkait apakah ada perkembangan baru dari hasil penyelidikan? Dikatakan bahwa sementara belum ada perkembangan yang signifikan. “Tidak ada jaringan dari kedua pelaku ini. Murni di otaki oleh keduanya,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, saat diamankan, sari tangan kedua pelaku, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, berisi akun Twitter milik keduanya. Kemudian, busana adat laki-laki dan perempuan, hingga mobil yang dipakai saat beraksi.

Aksi tak terpujiji itu berlangsung, Kamis (1/9) saat pulang dari melukat, Tampaksiring, Gianyar dan baru diunggah, Sabtu (10/9). Atas perbuatan itu, keduanya diancam Pasal Berlapis, yakni UU ITE Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 4 jo Pasal 29 UU pornografi Nomor 44 tahun 2008. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (andre sulla/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/