28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 19:39 PM WIB

Istri Sudikerta Ditelisik, Polda Persilahkan Pengacara Ajukan Praper

DENPASAR – Direktur reserse criminal khusus Polda Bali nampaknya tak ingin setengah-setengah menyidik kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jual beli tanah milik duwe Pura  Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar.

Usai menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus ini, terbaru giliran Polda mulai menelisik dugaan keterlibatan istri Sudikreta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (Dayu Sudikerta).

Seperti dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol  Yuliar Kus Nugroho. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Sabtu (1/12), perwira menengah dengan melati tiga di pundak ini membenarkan dengan penetapan tersangka bagi politisi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali itu.

Menurut Yuliar, penetapan tersangka terhadap mantan wakil bupati Badung yang akrab disapa Tomi ini, diakui setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar pekara.

”Sesuai hasil perkara maka dia (Sudikerta) resmi berstatus tersangka,”tegasnya.

Lalu bagaimana dengan keterlibatan istri Sudikerta yang disebut-sebut sebagai Komisaris Utama di  PT Pecatu Bangun Gemilang?

Ditanya demikian, Yuliar menyatakan bahwa hingga saat ini, istri mantan pejabat ini masih berstatus saksi.

Namun begitu, Yuliar menyatakan jika saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini. “Proses penyelidikan masih berjalan,”terangnya singkat.

 

Pun soal rencana pihak kuasa hukum yang rencananya akan menempuh upaya praperadilan pasca penetapan tersangka terhadap Sudikerta, kepada Jawa Pos Radar Bali, Juliar secara tegas mempersilahkan. “Silahkan saja itu haknya mereka,” tukasnya. 

DENPASAR – Direktur reserse criminal khusus Polda Bali nampaknya tak ingin setengah-setengah menyidik kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jual beli tanah milik duwe Pura  Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar.

Usai menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus ini, terbaru giliran Polda mulai menelisik dugaan keterlibatan istri Sudikreta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (Dayu Sudikerta).

Seperti dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol  Yuliar Kus Nugroho. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Sabtu (1/12), perwira menengah dengan melati tiga di pundak ini membenarkan dengan penetapan tersangka bagi politisi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali itu.

Menurut Yuliar, penetapan tersangka terhadap mantan wakil bupati Badung yang akrab disapa Tomi ini, diakui setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar pekara.

”Sesuai hasil perkara maka dia (Sudikerta) resmi berstatus tersangka,”tegasnya.

Lalu bagaimana dengan keterlibatan istri Sudikerta yang disebut-sebut sebagai Komisaris Utama di  PT Pecatu Bangun Gemilang?

Ditanya demikian, Yuliar menyatakan bahwa hingga saat ini, istri mantan pejabat ini masih berstatus saksi.

Namun begitu, Yuliar menyatakan jika saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini. “Proses penyelidikan masih berjalan,”terangnya singkat.

 

Pun soal rencana pihak kuasa hukum yang rencananya akan menempuh upaya praperadilan pasca penetapan tersangka terhadap Sudikerta, kepada Jawa Pos Radar Bali, Juliar secara tegas mempersilahkan. “Silahkan saja itu haknya mereka,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/