DENPASAR – Usia terdakwa Yeritanu alias Lius baru 19 tahun. Namun dia dipastikan menua di balik jeruji besi. Ini menyusul tuntutan 11 tahun penjara oleh JPU dalam sidang daring di PN Denpasar.
Lius mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran selama ini pengangguran. Upah yang ditawarkan cukup lumayan. Ia diberi uang Rp 100 ribu dalam sekali menempel sabu.
Nahas, belum lama bekerja Lius sudah dibekuk polisi saat memindahkan paket sabu. Lius dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU narkotika.
“Selain dituntut 11 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Kami mengajukan pledoi tertulis,” ujar Luh Putu Rina Laksmita Putri, pengacara terdakwa kemarin.
Mendapat tuntutan tinggi, Lius hanya bisa pasrah. Terdakwa mengaku nekat menerima tawaran sebagai kurir dari seseorang dipanggil Gede Bracuk, karena tidak punya pekerjaan.
Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi Gede Bracuk untuk memindahkan paket narkotika di Jalan Tukad Badung XVII.
Setiba di lokasi terdakwa menemukan dua plastik klip berisi sabu. Terdakwa ditangkap anggota Ditresnakorba Polda Bali di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan, pada 20 Agustus 2020.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa. Hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto.