26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:54 AM WIB

Tak Diizinkan Melihat Rekonstruksi, Orangtua Pelajar SMP Itu Kecewa

TABANAN –  Ada yang tersisa dari rekonstruksi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Gung De Wiradana, 26, kepada pacarnya, pelajar SMP di Selemadeg berinisial LGDS, 14.

Yakni kecewanya keluarga korban. Pasalnya, dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban tidak diperkenankan mendekat. Mereka hanya bisa melihat jalannya rekonstruksi dari jarak 50 meter.

Rekonstruksi sendiri dilakukan di sebuah kosan di Jalan Debes Gang IV No C7 Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Tak hanya itu. Awak media pun dilarang untuk mengambil gambar oleh petugas kepolisian. Bahkan, salah satu wartawan televisi bersitegang dengan petugas kepolisian saat meliput jalannya rekonstruksi.

Para awak media tidak diperkenankan meliput jalannya rekonstruksi dari jarak dekat. Hal serupa dialami wartawan cetak maupun online.

Adu mulut pun tak bisa dihindari. Setelah melalui negosiasi yang panjang, wartawan akhirnya diizinkan meliput jalannya rekonstruksi dari dekat.

Ditemui usai proses rekonstruksi,  orangtua LDGS, Ni Nyoman Miniasih dan I Nyoman Artikanawa, mengatakan, sangat kecewa dengan pihak kepolisian.

“Kami kecewa karena tidak diberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi. Padahal saya dan keluarga lainnya sejak pukul 08.00 pagi menunggu

agar dapat melihat proses rekonstruksi. Saya juga ingin tahu sebagai keluarga korban, apa yang menyebabkan kematian anak saya,” ungkapnya. 

Menurut Miniasih, setelah proses rekonstruksi ini, diirinya dan keluarga berharap tersangka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Proses hukum semua diserahkan kepada pihak kepolisian. “Keluarga dari tersangka sudah meminta maaf ke rumah setelah kejadian ini. Keluarga di rumah sudah memaafkan. Namun, memaafkan di luar proses hukum,” paparnya.

TABANAN –  Ada yang tersisa dari rekonstruksi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Gung De Wiradana, 26, kepada pacarnya, pelajar SMP di Selemadeg berinisial LGDS, 14.

Yakni kecewanya keluarga korban. Pasalnya, dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban tidak diperkenankan mendekat. Mereka hanya bisa melihat jalannya rekonstruksi dari jarak 50 meter.

Rekonstruksi sendiri dilakukan di sebuah kosan di Jalan Debes Gang IV No C7 Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Tak hanya itu. Awak media pun dilarang untuk mengambil gambar oleh petugas kepolisian. Bahkan, salah satu wartawan televisi bersitegang dengan petugas kepolisian saat meliput jalannya rekonstruksi.

Para awak media tidak diperkenankan meliput jalannya rekonstruksi dari jarak dekat. Hal serupa dialami wartawan cetak maupun online.

Adu mulut pun tak bisa dihindari. Setelah melalui negosiasi yang panjang, wartawan akhirnya diizinkan meliput jalannya rekonstruksi dari dekat.

Ditemui usai proses rekonstruksi,  orangtua LDGS, Ni Nyoman Miniasih dan I Nyoman Artikanawa, mengatakan, sangat kecewa dengan pihak kepolisian.

“Kami kecewa karena tidak diberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi. Padahal saya dan keluarga lainnya sejak pukul 08.00 pagi menunggu

agar dapat melihat proses rekonstruksi. Saya juga ingin tahu sebagai keluarga korban, apa yang menyebabkan kematian anak saya,” ungkapnya. 

Menurut Miniasih, setelah proses rekonstruksi ini, diirinya dan keluarga berharap tersangka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Proses hukum semua diserahkan kepada pihak kepolisian. “Keluarga dari tersangka sudah meminta maaf ke rumah setelah kejadian ini. Keluarga di rumah sudah memaafkan. Namun, memaafkan di luar proses hukum,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/