28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:52 AM WIB

Bobol 8 TKP di Kota Seni Gianyar, Dua Pencuri Diciduk

GIANYAR – Dua pencuri, yakni I Putu Adi Surya Pratama, 20 dan PGK, 17, ditangkap polisi. Mereka nekat mencuri di 8 lokasi kejadian di Kabupaten Gianyar.

Kini mereka meringkuk di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika menyatakan,

penangkapan dua pemuda itu berawal dari laporan korban pemilik warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu, 11 Maret lalu.

Korban mengaku kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok. “Menyikapi laporan itu polisi langsung terjun melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” ujarnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kos di Jalan Kaliasem Gianyar.

Polisi pun langsung ke lokasi, dan didapati pelaku PGK berada di kosan tersebut. “Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ini,” jelasnya.

Dari penangkapan remaja 17 tahun, Putu GK, berkicau. Dia mengaku beraksi bersama temannya I Putu Adi Surya Pratama.

“Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku pertama, polisi lantas menangkap Putu Adi  Surya Pratama di rumahnya. Tanpa perlawanan, Putu Adi Surya Pratama lantas digiring ke Mapolsek Gianyar.

Dikatakan kedua pelaku memang memiliki niat untuk mencuri,  barang hasil curiannya selanjutnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dominan hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya. Kemudian, dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku tidak hanya mencuri pada warung di Desa Patak.

Dua pencuri itu juga membobol sejumlah warung di seputaran Kelurahan Gianyar dan seputaran Kecamatan Blahbatuh. “Sampai saat ini diketahui kedua pelaku sudah menyasar 8 TKP,” ujarnya.

Ditambahkan kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. Ketika berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 , KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

GIANYAR – Dua pencuri, yakni I Putu Adi Surya Pratama, 20 dan PGK, 17, ditangkap polisi. Mereka nekat mencuri di 8 lokasi kejadian di Kabupaten Gianyar.

Kini mereka meringkuk di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika menyatakan,

penangkapan dua pemuda itu berawal dari laporan korban pemilik warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu, 11 Maret lalu.

Korban mengaku kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok. “Menyikapi laporan itu polisi langsung terjun melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” ujarnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kos di Jalan Kaliasem Gianyar.

Polisi pun langsung ke lokasi, dan didapati pelaku PGK berada di kosan tersebut. “Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ini,” jelasnya.

Dari penangkapan remaja 17 tahun, Putu GK, berkicau. Dia mengaku beraksi bersama temannya I Putu Adi Surya Pratama.

“Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku pertama, polisi lantas menangkap Putu Adi  Surya Pratama di rumahnya. Tanpa perlawanan, Putu Adi Surya Pratama lantas digiring ke Mapolsek Gianyar.

Dikatakan kedua pelaku memang memiliki niat untuk mencuri,  barang hasil curiannya selanjutnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dominan hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya. Kemudian, dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku tidak hanya mencuri pada warung di Desa Patak.

Dua pencuri itu juga membobol sejumlah warung di seputaran Kelurahan Gianyar dan seputaran Kecamatan Blahbatuh. “Sampai saat ini diketahui kedua pelaku sudah menyasar 8 TKP,” ujarnya.

Ditambahkan kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. Ketika berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 , KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/