33 C
Jakarta
21 September 2024, 13:17 PM WIB

Kencani Cewek Tantan, Bawa Kabur HP Korban, Pria 40 Tahun Diciduk

MANGUPURA – Pelaku kejahaan memiliki berbagai cara melakukan aksi. Kali ini, seorang wanita bernama Anisa, 23, menjadi korban.

Ponselnya dibawa kabur seorang lelaki bernama Edy Purnawan, 40, yang dikenal melalui Aplikasi Tantan lalu diajak mesra-mesraan di pantai.

Edy lalu diamankan di kawasan Taman Satria Gatotkaca atau yang dikenal Taman Patung Kuda oleh Polsek Kuta, Jumat dini hari lalu (30/4).
Menurut informasi, Anisa berkenalan dengan Edy melalui aplikasi cari jodoh “Tantan”. Lalu, siang itu, Rabu, 28 April, lelaki asal Jalan Sumber Waras 29, Kelurahan Kalirejo,

Kecamatan Lawang, Malang, Jawa Timur itu langsung bertemu, dan menjemput Anisa di kosannya di Jalan Lingkar Timur Udayana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Lalu Anisa diajak jalan-jalan ke pantai Kuta. Setibanya di Pantai Kuta, akal bulus Edy berjalan mulus. Ia menyuruh Anisa untuk menyimpan HP Vivo Y12 ke dalam tasnya.

Berdalih agar ponselnya tidak terkena pasir bahkan tidak pecah. “Demi keamanan, Anisa tidak curiga dengan permintaan itu,” kata sumber.

Setelah bosan nongkrong di pantai, Anisa di bawa ke Patung Kuda, Kuta, sekitar pukul 16.00. Tak berselang lama, Edy pamit beli cemilan dan akhirnya tak kunjung datang.

Saat itu, Anisa baru sadar bahwa HPnya dibawa kabur. Akhirnya kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kuta dengan nomor registrasi LP-B/27/IV/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 April 2021 dan belakanganEdy diamankan.
Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira membenarkan laporan korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan,

pelaku Edy akhirnya diamankan di salah satu toko modern di Jalan Uluwatu, Kedonganan, Kecamatan Kuta Badung.

Saat disergap polisi tersangka Edy tak berkutik dan memilih kooperatif. “Ya, tersangka berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tantan,” bebernya.
Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur HP korban. HP itu dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan seperti itu. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tegas AKP Yudistira.
Barang bukti yang diamankan adalah uang sisa penjualan HP Rp 250.000 dan tas pinggang. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Walaupun pengakuannya baru satu kali, kami masih dalami lagi keterangannya,” tandasnya. 

MANGUPURA – Pelaku kejahaan memiliki berbagai cara melakukan aksi. Kali ini, seorang wanita bernama Anisa, 23, menjadi korban.

Ponselnya dibawa kabur seorang lelaki bernama Edy Purnawan, 40, yang dikenal melalui Aplikasi Tantan lalu diajak mesra-mesraan di pantai.

Edy lalu diamankan di kawasan Taman Satria Gatotkaca atau yang dikenal Taman Patung Kuda oleh Polsek Kuta, Jumat dini hari lalu (30/4).
Menurut informasi, Anisa berkenalan dengan Edy melalui aplikasi cari jodoh “Tantan”. Lalu, siang itu, Rabu, 28 April, lelaki asal Jalan Sumber Waras 29, Kelurahan Kalirejo,

Kecamatan Lawang, Malang, Jawa Timur itu langsung bertemu, dan menjemput Anisa di kosannya di Jalan Lingkar Timur Udayana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Lalu Anisa diajak jalan-jalan ke pantai Kuta. Setibanya di Pantai Kuta, akal bulus Edy berjalan mulus. Ia menyuruh Anisa untuk menyimpan HP Vivo Y12 ke dalam tasnya.

Berdalih agar ponselnya tidak terkena pasir bahkan tidak pecah. “Demi keamanan, Anisa tidak curiga dengan permintaan itu,” kata sumber.

Setelah bosan nongkrong di pantai, Anisa di bawa ke Patung Kuda, Kuta, sekitar pukul 16.00. Tak berselang lama, Edy pamit beli cemilan dan akhirnya tak kunjung datang.

Saat itu, Anisa baru sadar bahwa HPnya dibawa kabur. Akhirnya kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kuta dengan nomor registrasi LP-B/27/IV/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 April 2021 dan belakanganEdy diamankan.
Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira membenarkan laporan korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan,

pelaku Edy akhirnya diamankan di salah satu toko modern di Jalan Uluwatu, Kedonganan, Kecamatan Kuta Badung.

Saat disergap polisi tersangka Edy tak berkutik dan memilih kooperatif. “Ya, tersangka berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tantan,” bebernya.
Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur HP korban. HP itu dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan seperti itu. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tegas AKP Yudistira.
Barang bukti yang diamankan adalah uang sisa penjualan HP Rp 250.000 dan tas pinggang. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Walaupun pengakuannya baru satu kali, kami masih dalami lagi keterangannya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/