27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 11:49 AM WIB

Korupsi Kapal Dream Bali Rp 1 M, Jaksa Langsung Tahan Dua Tersangka

RadarBali.com – Usai dilimpahkan dari Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali,  berkas sekaligus dua tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali berinisial JES, 43,  dan HS, 45,  Senin (1/8) petang sekitar pukul 17.45 langsung ditahan di Lapas Kelas II A kerobokan. 

Namun sebelum penahanan, kedua tersangka lebih dulu menyelesaikan administrasi di ruang Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar. 

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidsus Kejati Bali Wayan Suardi didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar Tri Syahru Wirakosada dan Kasi Intel Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II bagi dua tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali senilai Rp 1 miliar lebih bagi dua tersangka, serta penyelesaian administrasi,  pihaknya langsung melakukan penahanan.

“Kami langsung tahan. Sedangkan untuk tersangka lain masih dalam pengembangan, “ujar Suardi.  Terkait peran kedua tersangka yang masing-masing berstatus sebagai PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (JES berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Tanjung Benoa dan HS bertugas di KSOP Tanjung Wangi Banyuwangi), Suardi menjelaskan kedua tersangka berperan memalsukan atau mengganti dokumen dengan penerbitan surat balik nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali berkebangsaan Indonesia.

“Jadi, ada unsur penyalahgunaan wewenang dari kedua tersangka untuk melakukan pungutan liar,” terang jaksa Kejati bertubuh tambun ini. 

sedangkan terkait tiga tersangka lain (RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal Free Lanc yaitu AW dan AR),  Suardi menyatakan masih dalam proses penyidikan.

“Masih penyidikan,  mohon sabar dulu, “pintanya. Dengan pelimpahan dan penahanan kedua tersangka,  Suardi memastikan jika para tersangka akan segera menjalani persidangn.

“Nanti sebagai pihak penuntutannya Kejari Denpasar.  Sidang mungkin dua minggu kedepan sudah bisa digelar, “terangnya

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, para tersangka dengan dijerat pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e, pasal 9, pasal 15, pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

RadarBali.com – Usai dilimpahkan dari Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali,  berkas sekaligus dua tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali berinisial JES, 43,  dan HS, 45,  Senin (1/8) petang sekitar pukul 17.45 langsung ditahan di Lapas Kelas II A kerobokan. 

Namun sebelum penahanan, kedua tersangka lebih dulu menyelesaikan administrasi di ruang Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar. 

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidsus Kejati Bali Wayan Suardi didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar Tri Syahru Wirakosada dan Kasi Intel Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II bagi dua tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali senilai Rp 1 miliar lebih bagi dua tersangka, serta penyelesaian administrasi,  pihaknya langsung melakukan penahanan.

“Kami langsung tahan. Sedangkan untuk tersangka lain masih dalam pengembangan, “ujar Suardi.  Terkait peran kedua tersangka yang masing-masing berstatus sebagai PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (JES berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Tanjung Benoa dan HS bertugas di KSOP Tanjung Wangi Banyuwangi), Suardi menjelaskan kedua tersangka berperan memalsukan atau mengganti dokumen dengan penerbitan surat balik nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali berkebangsaan Indonesia.

“Jadi, ada unsur penyalahgunaan wewenang dari kedua tersangka untuk melakukan pungutan liar,” terang jaksa Kejati bertubuh tambun ini. 

sedangkan terkait tiga tersangka lain (RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal Free Lanc yaitu AW dan AR),  Suardi menyatakan masih dalam proses penyidikan.

“Masih penyidikan,  mohon sabar dulu, “pintanya. Dengan pelimpahan dan penahanan kedua tersangka,  Suardi memastikan jika para tersangka akan segera menjalani persidangn.

“Nanti sebagai pihak penuntutannya Kejari Denpasar.  Sidang mungkin dua minggu kedepan sudah bisa digelar, “terangnya

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, para tersangka dengan dijerat pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e, pasal 9, pasal 15, pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/