28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:10 AM WIB

Mati Lampu Saat Periksa Saksi, Sidang Tipikor Terpaksa Pakai Senter HP

DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, pada Selasa (3/3).

 

Dalam sidang dengan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih,33 selaku mantan bendahara desa kali ini menghadirkan saksi Nyoman Mardika.

 

Sidang kali ini cukup unik. Saat Mardika selaku saksi dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 988 juta lebih, lampu ruang persidangan mati.

 

Hal ini pun cukup menggangu perjalanan persidangan.

 

Seperti kesulitan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa maupun majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.

 

Seperti dalam mencari dan memeriksan alat bukti tulis. Bahkan, hakim pun terpaksa mengambil dan menghidupkan senter handphone miliknya untuk membantu saksi, terdakwa, jaksa dan penasihat hukum melihat bukti tulis.

 

Meski begitu, jalannya persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mardika sebagai saksi memaparkan sejumlah keterangan dalam kasus dugaan korupsi.

 

Seperti menyebut ada sejumlah modus dalam pengambilan dana tersebut. Salah satunya modus dengan melaksanakan kegiatan yang tidak direncanakan.

 

“Bukti fisik kegiatan itu sih ada, tapi saya tidak tau ada di anggaran perubahan atau tidak. Karena kegiatan yang dilaksanakan itu tidak direncanakan sebelumnya,” ujar Mardika.

 

Selain itu Mardika juga menyebut sebelumnya ada pengakuan dari terdakwa menggunakan uang sekitar Rp 100 juta lebih.

 

Hal tersebut juga tidak dibantah oleh terdakwa dalam persidangan. “Saya tidak keberatan dengan keterangan saksi Yang Mulia,” ujar Ariyaningsih dalam persidangan. 

DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, pada Selasa (3/3).

 

Dalam sidang dengan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih,33 selaku mantan bendahara desa kali ini menghadirkan saksi Nyoman Mardika.

 

Sidang kali ini cukup unik. Saat Mardika selaku saksi dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 988 juta lebih, lampu ruang persidangan mati.

 

Hal ini pun cukup menggangu perjalanan persidangan.

 

Seperti kesulitan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa maupun majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.

 

Seperti dalam mencari dan memeriksan alat bukti tulis. Bahkan, hakim pun terpaksa mengambil dan menghidupkan senter handphone miliknya untuk membantu saksi, terdakwa, jaksa dan penasihat hukum melihat bukti tulis.

 

Meski begitu, jalannya persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mardika sebagai saksi memaparkan sejumlah keterangan dalam kasus dugaan korupsi.

 

Seperti menyebut ada sejumlah modus dalam pengambilan dana tersebut. Salah satunya modus dengan melaksanakan kegiatan yang tidak direncanakan.

 

“Bukti fisik kegiatan itu sih ada, tapi saya tidak tau ada di anggaran perubahan atau tidak. Karena kegiatan yang dilaksanakan itu tidak direncanakan sebelumnya,” ujar Mardika.

 

Selain itu Mardika juga menyebut sebelumnya ada pengakuan dari terdakwa menggunakan uang sekitar Rp 100 juta lebih.

 

Hal tersebut juga tidak dibantah oleh terdakwa dalam persidangan. “Saya tidak keberatan dengan keterangan saksi Yang Mulia,” ujar Ariyaningsih dalam persidangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/