28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:40 AM WIB

Racuni Teman Hingga Teler, Residivis Ini Terpaksa Didor

NEGARA – Lalu Akmal,36, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), ini kembali harus mendekam di sel tahanan.

 

Tak hanya itu, ia juga terpaksa harus ditembak kakinya setelah sempat melawan petugas saat ditangkap.

 

Pria asal Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, dan bekerja sebagai buruh bangunan di Gilimanuk, ini dijebloskan ke sel atas kasus pencurian laptop dan handphone, milik Hironimus Abit, 45, salah seorang karyawan agen tiket bus AKAP PO. Keramat Jati.

 

Waka Polres Jembrana Kompol Komang Budhiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai Senin (1/10), mengatakan, perbuatan pelaku, terjadi pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 19.00.

 

Sudah sama-sama kenal, kasus ini terjadi berawal dari pelaku mengajak korban untuk minum tuak bersama di kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati di Lingkungan Samiana, Gilimanuk.

 

Sekitar pukul 23.00 kedua temannya pergi, sehingga tinggal korban dan pelaku.

 

Lantaran mabuk tuak, Abit yang asal Desa Woloara, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, NTT lalu tertidur.

 

Melihat korban mabuk berat dan tertidur, kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Akmal. Dia kemudian mengambil Laptop merek Thosiba danPonsel Oppo milik Abit, lalu kabur.

 

Abit yang terbangun pada Minggu (9/9) sekitar pukul 03.00, kaget melihat laptop dan ponsel miliknya raib, kemuian melapor ke polisi.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami kejar dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Lembar NTB pada Kamis (28/9) malam,” ujar Waka Polres Jembrana Kompol Komang Budhiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai Senin (1/10).

 

Saat ditangkap Akmal sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa kaki kirinya dihadiahi timah panas untuk melumpuhkanya.

 

Dari tangan residivis itu berhasil diamankan sebuah laptop merk Toshiba warna merah hitam, carger, sebuah tas laptop, Ponsesl merk Oppo warna gold beserta cargernya dan ponsel Nokioa warna putih.

 

 “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkjapnya.

 

Sementara itu, Lalu Aknal mengaku baru dua bulan tinggal di Gilimanuk dan untuk memenuhi kebutruhan hidupnya sehari-hari dia bekerja sebagai buruh bangunan.

 

“Rencananya barang-barang itu saya bawa pulang untuk saya gunakan sendiri” ujarnya.

 

 

NEGARA – Lalu Akmal,36, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), ini kembali harus mendekam di sel tahanan.

 

Tak hanya itu, ia juga terpaksa harus ditembak kakinya setelah sempat melawan petugas saat ditangkap.

 

Pria asal Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, dan bekerja sebagai buruh bangunan di Gilimanuk, ini dijebloskan ke sel atas kasus pencurian laptop dan handphone, milik Hironimus Abit, 45, salah seorang karyawan agen tiket bus AKAP PO. Keramat Jati.

 

Waka Polres Jembrana Kompol Komang Budhiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai Senin (1/10), mengatakan, perbuatan pelaku, terjadi pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 19.00.

 

Sudah sama-sama kenal, kasus ini terjadi berawal dari pelaku mengajak korban untuk minum tuak bersama di kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati di Lingkungan Samiana, Gilimanuk.

 

Sekitar pukul 23.00 kedua temannya pergi, sehingga tinggal korban dan pelaku.

 

Lantaran mabuk tuak, Abit yang asal Desa Woloara, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, NTT lalu tertidur.

 

Melihat korban mabuk berat dan tertidur, kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Akmal. Dia kemudian mengambil Laptop merek Thosiba danPonsel Oppo milik Abit, lalu kabur.

 

Abit yang terbangun pada Minggu (9/9) sekitar pukul 03.00, kaget melihat laptop dan ponsel miliknya raib, kemuian melapor ke polisi.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami kejar dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Lembar NTB pada Kamis (28/9) malam,” ujar Waka Polres Jembrana Kompol Komang Budhiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai Senin (1/10).

 

Saat ditangkap Akmal sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa kaki kirinya dihadiahi timah panas untuk melumpuhkanya.

 

Dari tangan residivis itu berhasil diamankan sebuah laptop merk Toshiba warna merah hitam, carger, sebuah tas laptop, Ponsesl merk Oppo warna gold beserta cargernya dan ponsel Nokioa warna putih.

 

 “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkjapnya.

 

Sementara itu, Lalu Aknal mengaku baru dua bulan tinggal di Gilimanuk dan untuk memenuhi kebutruhan hidupnya sehari-hari dia bekerja sebagai buruh bangunan.

 

“Rencananya barang-barang itu saya bawa pulang untuk saya gunakan sendiri” ujarnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/