26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 0:49 AM WIB

Kecewa, Main Gebuk, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap

TABANAN –Aris Sunandar, 19, dan seorang temannya I Putu Merta Diatmika, 29, Senin (1/10) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 

Dua pemuda tanggung ini terpaksa harus ditahan setelah main gebuk alias pukul.

 

Sesuai informasi, kasus pemukulan itu terjadi Sabtu lalu (29/9) sekitar pukul 23.30.

 

Ustadi baru saja pulang dari membeli kain di Denpasar.

 

Sebelum masuk ke kamar tidur, sempat melihat anaknya Moh. Febrian Soleh bersama temannya di dalam kamar.

 

Sewaktu ganti baju tiba-tiba mendengar suara keributan di ruang tamu.

 

Ustadi yang mendengar, langsung menuju ruangan tamu melihat anaknya ribut dengan kedua pelaku Aris dan Merta.

 

Berusaha melerai keributan, malah Aris dan Merta memukul bagian dada Ustadi.

 

Tak hanya itu, meski sudah berusaha berlari menyelamat diri, tetapi dua pelaku terus mengejar korban dan memukul dengan menggunakan sepotong kayu balok (usuk) berukuran 75 centimeter yang ditemukan di halaman.

 

Kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Soleh dan Marsuki.

 

Akibatnya Ustadi, Soleh dan Marsuki mengalami luka.

 

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Surya Atmaja yang dikonfrimasi Senin (1/30) kemarin membenarkan kejadian tersebut.

 

Pihaknya menerima laporan Minggu (30/9) pagi. Sesuai keterangan, kedua pelaku ini emosi saat dirinya datang ke rumah kontrakan Ustadi untuk menanyakan adik perempuannya.

 

Namun tak diberitahukan oleh korban.

 

Ternyata kedua pelaku melihat adik perempuannya bersama empat teman lainnya ini sedang berada di dalam kamarnya.

 

“Karena kesal dan emosi dan melakukan pemukulan terhadap Ustadi dan anaknya,” ujar Surya Atmaja.

 

Dari kejadian, Ustadi mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan anaknya Moh. Febrian Sholeh mengalami luka memar dan bengkak pada bagian punggung.

 

 Sedangkan Marsuki mengalami luka bengkak pada punggung tangan kanan dan luka lecet pada mata kiri.

 

Ketiga korban sudah mendapat penanganan medis di RSUD Tabanan.

 

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya

TABANAN –Aris Sunandar, 19, dan seorang temannya I Putu Merta Diatmika, 29, Senin (1/10) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 

Dua pemuda tanggung ini terpaksa harus ditahan setelah main gebuk alias pukul.

 

Sesuai informasi, kasus pemukulan itu terjadi Sabtu lalu (29/9) sekitar pukul 23.30.

 

Ustadi baru saja pulang dari membeli kain di Denpasar.

 

Sebelum masuk ke kamar tidur, sempat melihat anaknya Moh. Febrian Soleh bersama temannya di dalam kamar.

 

Sewaktu ganti baju tiba-tiba mendengar suara keributan di ruang tamu.

 

Ustadi yang mendengar, langsung menuju ruangan tamu melihat anaknya ribut dengan kedua pelaku Aris dan Merta.

 

Berusaha melerai keributan, malah Aris dan Merta memukul bagian dada Ustadi.

 

Tak hanya itu, meski sudah berusaha berlari menyelamat diri, tetapi dua pelaku terus mengejar korban dan memukul dengan menggunakan sepotong kayu balok (usuk) berukuran 75 centimeter yang ditemukan di halaman.

 

Kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Soleh dan Marsuki.

 

Akibatnya Ustadi, Soleh dan Marsuki mengalami luka.

 

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Surya Atmaja yang dikonfrimasi Senin (1/30) kemarin membenarkan kejadian tersebut.

 

Pihaknya menerima laporan Minggu (30/9) pagi. Sesuai keterangan, kedua pelaku ini emosi saat dirinya datang ke rumah kontrakan Ustadi untuk menanyakan adik perempuannya.

 

Namun tak diberitahukan oleh korban.

 

Ternyata kedua pelaku melihat adik perempuannya bersama empat teman lainnya ini sedang berada di dalam kamarnya.

 

“Karena kesal dan emosi dan melakukan pemukulan terhadap Ustadi dan anaknya,” ujar Surya Atmaja.

 

Dari kejadian, Ustadi mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan anaknya Moh. Febrian Sholeh mengalami luka memar dan bengkak pada bagian punggung.

 

 Sedangkan Marsuki mengalami luka bengkak pada punggung tangan kanan dan luka lecet pada mata kiri.

 

Ketiga korban sudah mendapat penanganan medis di RSUD Tabanan.

 

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/