31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:38 PM WIB

WARNING! Polisi Larang Pengendara Pakai Rotator saat Berkendara

DENPASAR – Satuan Lalu Lintas Polres Badung melalui Banit Dikyasa Satlantas Aiptu I Putu Ariyasa dan tiga orang anggota lainnya memberikan

penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat pemakai jalan, di Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (2/10) siang.

Kegiatan sosialisasi tentang penggunaan rotator dan sirine serta tata tertib berlalu lintas di sepanjang  Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara,

itu dalam rangka kegiatan Quick Wins program 1 Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila.

Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat saat berkendaraan agar menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan peruntukannya dan tetap fokus dan konsentrasi serta mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Di wilayah Polres Badung, memang tidak ada pengguna kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine dalam berkendaraan.

Namun, untuk mengantisipasinya kita beri pemahaman agar mereka paham kalau hal tersebut melanggar hukum,” terang Aiptu Putu Ariyasa.

“Kita tidak mau kalau saat penindakan nanti, ada masyarakat yang tidak terima, bahkan berkembang menjadi keributan yang berujung pada antipati masyarakat terhadap Polri,” imbuhnya.

Anggota Satlantas Polres Badung asal Singaraja ini berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat juga turut aktif mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang – undang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan. 

DENPASAR – Satuan Lalu Lintas Polres Badung melalui Banit Dikyasa Satlantas Aiptu I Putu Ariyasa dan tiga orang anggota lainnya memberikan

penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat pemakai jalan, di Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (2/10) siang.

Kegiatan sosialisasi tentang penggunaan rotator dan sirine serta tata tertib berlalu lintas di sepanjang  Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara,

itu dalam rangka kegiatan Quick Wins program 1 Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila.

Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat saat berkendaraan agar menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan peruntukannya dan tetap fokus dan konsentrasi serta mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Di wilayah Polres Badung, memang tidak ada pengguna kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine dalam berkendaraan.

Namun, untuk mengantisipasinya kita beri pemahaman agar mereka paham kalau hal tersebut melanggar hukum,” terang Aiptu Putu Ariyasa.

“Kita tidak mau kalau saat penindakan nanti, ada masyarakat yang tidak terima, bahkan berkembang menjadi keributan yang berujung pada antipati masyarakat terhadap Polri,” imbuhnya.

Anggota Satlantas Polres Badung asal Singaraja ini berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat juga turut aktif mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang – undang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/