26 C
Jakarta
21 September 2024, 3:27 AM WIB

Bobol ATM, Cewek Ukraina Dituntut 4 Tahun

 

DENPASAR– Baklanova Khrystyna, 33, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Perempuan berkebangsaan Ukraina itu dianggap terbukti bersalah membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank BUMN.

 

Agenda sidang penyampaian replik dari JPU. Sementara itu, Baklanova yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kerobokan menunjukkan wajah masam. Rambut panjangnya agak semrawut.

 

Baklanova dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“JPU sudah mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider delapan bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto usai sidang Selasa (19/4).

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan pledoi. Sementara JPU menjawabnya dengan replik. Hakim memberikan kesempatan tim penasihat hukum mengajukan duplik. “Sidang putusan dijadwalkan pekan depan,” tukas Luga.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa mengobok-obok sejumlah ATM di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung. Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda. Mereka mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak ada melakukan transaksi.

 

Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat rekaman seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.

 

“Polisi kemudian melakukan penelusuran alur perjalanan terdakwa mulai menguras uang nasabah hingga ke tempat tinggalnya di Villa Ungasan AARDEN,” jelas Luga.

 

Dari hasil intreogasi Terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetic yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).

 

Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati sebesar Rp 175,8 juta. Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda sebesar Rp 149,8 juta. Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp 325,6 juta.

 

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

 

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi.

 

 

DENPASAR– Baklanova Khrystyna, 33, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Perempuan berkebangsaan Ukraina itu dianggap terbukti bersalah membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank BUMN.

 

Agenda sidang penyampaian replik dari JPU. Sementara itu, Baklanova yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kerobokan menunjukkan wajah masam. Rambut panjangnya agak semrawut.

 

Baklanova dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“JPU sudah mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider delapan bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto usai sidang Selasa (19/4).

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan pledoi. Sementara JPU menjawabnya dengan replik. Hakim memberikan kesempatan tim penasihat hukum mengajukan duplik. “Sidang putusan dijadwalkan pekan depan,” tukas Luga.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa mengobok-obok sejumlah ATM di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung. Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda. Mereka mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak ada melakukan transaksi.

 

Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat rekaman seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.

 

“Polisi kemudian melakukan penelusuran alur perjalanan terdakwa mulai menguras uang nasabah hingga ke tempat tinggalnya di Villa Ungasan AARDEN,” jelas Luga.

 

Dari hasil intreogasi Terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetic yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).

 

Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati sebesar Rp 175,8 juta. Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda sebesar Rp 149,8 juta. Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp 325,6 juta.

 

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

 

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/