27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:21 AM WIB

Resahkan Warga Lembongan, Pelaku Curanmor Dibekuk Tanpa Perlawanan

SEMARAPURA— I Made Suasna alias Marlboro, 46, pria asal Banjar Kangin,  Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Kamis (1/11) dibekuk  polisi.

 

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan, ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku membenarkan.

Dijelaskan, penangkapan tersangka Suasna berawal dari laporan I Gede Sukarma, 36.

Warga asal Dusun Dungkap I Desa Batukandik, Nusa Penida ini mengaku jika sepeda motor Honda Vario bernopol DK 5284 MT miliknya yang sedang diservice di Bengkel Sakenan milik I Ketut Suparno Desa Lembongan raib, pada Kamis (27/9) lalu.

 

“Usai mendapat laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan,”terang kapolsek.

 Hasilnya, polisi menemukan motor yang ternyata digadaikan ke salah seorang warga Banjar Kaja, Jungut Batu, Nusa Penida bernama  I  Wayan Nugiartha, 73. 

Saat diinterograsi, Nugiartha mengaku, jika motor itu ia beli dari seseorang yang bernama I Made Suasna alias Marboro. 

Atas informasi itu, polisi langsung mengejar Marlboro dan kemudian menangkap tersangka pada, Kamis (1/11) sekitar pukul18.00.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Tukad Balian Renon Denpasar,”ujarnya.

Selanjutnya, setelah menjalani penyidikan,  Polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pun dengan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda vario, DK 5284 MT diamankan di Polsek Nusa Penida untuk proses lebih lanjut.

“Sementara pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tukasnya.

 

SEMARAPURA— I Made Suasna alias Marlboro, 46, pria asal Banjar Kangin,  Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Kamis (1/11) dibekuk  polisi.

 

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan, ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku membenarkan.

Dijelaskan, penangkapan tersangka Suasna berawal dari laporan I Gede Sukarma, 36.

Warga asal Dusun Dungkap I Desa Batukandik, Nusa Penida ini mengaku jika sepeda motor Honda Vario bernopol DK 5284 MT miliknya yang sedang diservice di Bengkel Sakenan milik I Ketut Suparno Desa Lembongan raib, pada Kamis (27/9) lalu.

 

“Usai mendapat laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan,”terang kapolsek.

 Hasilnya, polisi menemukan motor yang ternyata digadaikan ke salah seorang warga Banjar Kaja, Jungut Batu, Nusa Penida bernama  I  Wayan Nugiartha, 73. 

Saat diinterograsi, Nugiartha mengaku, jika motor itu ia beli dari seseorang yang bernama I Made Suasna alias Marboro. 

Atas informasi itu, polisi langsung mengejar Marlboro dan kemudian menangkap tersangka pada, Kamis (1/11) sekitar pukul18.00.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Tukad Balian Renon Denpasar,”ujarnya.

Selanjutnya, setelah menjalani penyidikan,  Polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pun dengan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda vario, DK 5284 MT diamankan di Polsek Nusa Penida untuk proses lebih lanjut.

“Sementara pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/