34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:46 PM WIB

Hamil Besar, Pesta Sabu Bareng Emak-emak, Fakta di Luar Nalar Terkuak

DENPASAR – Apa yang dilakukan Yuliana, 34, benar-benar di luar nalar. Dalam kondisi berbadan dua, bahkan usia kandungannya sudah delapan bulan, Yuliana masih nekat mengonsumsi sabu-sabu. 

Hal itu terungkap saat Yuliana diadili di PN Denpasar. Menariknya, Yuliana pesta barang “enak gila” itu bersama gengnya yang juga ibu-ibu. 

Mereka adalah Gusti Made Pariasa, 35; Kadek Dwi Wardani, 30; Superianti, 30; dan Rosidah, 38. Mereka berlima membeli sabu-sabu dengan cara patungan. 

Saat ditangkap polisi mereka sedang pesta sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram netto. Ketika diadili, mereka berlima pun terus menunduk malu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 

Narkotika,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, kemarin (1/11).

JPU Swadharma mengungkapkan, para terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu 19 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 di sebuah kamar kos, Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

“Saat ditangkap para terdakwa sedang menikmati sabu-sabu,” imbuh JPU. Penangkapan terhadap budak sabu ini berkat laporan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah Benoa. 

Lalu dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap para terdakwa.

Petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu, satu buah bong, dua korek api gas dan barang bukti terkait. 

Saat diintrogasi, diperoleh keterangan dari para terdakwa bahwa sabu yang ditemukan itu adalah milik bersama yang dibeli secara patungan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mengeledah kamar kos milik terdakwa Pariasa. 

Namun, di kamar hanya ditemukan dua buah timbangan elektrik dan potongan pipet. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. 

DENPASAR – Apa yang dilakukan Yuliana, 34, benar-benar di luar nalar. Dalam kondisi berbadan dua, bahkan usia kandungannya sudah delapan bulan, Yuliana masih nekat mengonsumsi sabu-sabu. 

Hal itu terungkap saat Yuliana diadili di PN Denpasar. Menariknya, Yuliana pesta barang “enak gila” itu bersama gengnya yang juga ibu-ibu. 

Mereka adalah Gusti Made Pariasa, 35; Kadek Dwi Wardani, 30; Superianti, 30; dan Rosidah, 38. Mereka berlima membeli sabu-sabu dengan cara patungan. 

Saat ditangkap polisi mereka sedang pesta sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram netto. Ketika diadili, mereka berlima pun terus menunduk malu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 

Narkotika,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, kemarin (1/11).

JPU Swadharma mengungkapkan, para terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu 19 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 di sebuah kamar kos, Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

“Saat ditangkap para terdakwa sedang menikmati sabu-sabu,” imbuh JPU. Penangkapan terhadap budak sabu ini berkat laporan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah Benoa. 

Lalu dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap para terdakwa.

Petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu, satu buah bong, dua korek api gas dan barang bukti terkait. 

Saat diintrogasi, diperoleh keterangan dari para terdakwa bahwa sabu yang ditemukan itu adalah milik bersama yang dibeli secara patungan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mengeledah kamar kos milik terdakwa Pariasa. 

Namun, di kamar hanya ditemukan dua buah timbangan elektrik dan potongan pipet. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/