32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 16:57 PM WIB

Napi Tewas Ternyata Mantan Perwira Polda, Kasus Lama Almarhum Terkuak

DENPASAR – Napi narkoba Lapas Kelas IIA Kerobokan I Wayan Sudarta, 58, tewas di RSUP Sanglah setelah mengalami muntah darah.

Kematian almarhum membuka fakta menarik. Almarhum ternyata mantan perwira pertama polisi berpangkat Iptu yang bertugas di Polda Bali.

Sudarta merupakan napi kasus narkoba. Eks polisi yang pernah bertugas di Satbhara Polda Bali itu tersandung narkoba.

Ia menyelundupkan sabu-sabu kepada seorang tahanan di rutan Polda Bali. Sudarta diadili dan diganjar lima tahun penjara pada 2018 lalu.  

Namun, baru setengah jalan menjalani hukuman, pria asal Klungkung itu menghembuskan napas terakhir. Diketahui pada Sudarta muntah darah.

Kemudian Sudarta diantar teman selnya ke klinik lapas Lapas Kamis pagi sekitar pukul 09.00. Sudarta terus muntah darah. Tekanan darahnya 80/69 mmhg.

Tak hanya itu, kondisinya lemah dan tampak pucat. Karena kondisinya cukup parah, dokter klinik merujuk Sudarta ke RS Sanglah untuk mendapat perawatan intensif. 

“Saat menjalani perawatan di RS Sanglah, kondisi yang bersangkutan semakin menurun dan dokter menyarankan rawat inap.

Namun, sekitar pukul 14.00 dokter menyatakan Sudarta sudah meninggal dunia,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Darma, kemarin.

“Sudarta dinyatakan meninggal dengan diagnosa melena dan anemia. Selanjutnya, jenazah Sudarta diserahkan ke pihak keluarga untuk diupacarai,” imbuh Surya.

Berdasar catatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, I Wayan Sudarta baru bebas pada 23 Februari 2022 mendatang.

Sudarta ditangkap karena menyelundupkan sabu kepada salah seorang tahanan di Rutan Polda Bali pada 15 Februari 2018 lalu. Sudarta membawa tas kresek putih yang didalamnya berisi makanan dan peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk tak mengizinkan. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel.

Akhirnya pasta gigi, sampo dan sikat gigi diterima petugas jaga. Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan.

Pada saat memeriksa shampo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram. 

DENPASAR – Napi narkoba Lapas Kelas IIA Kerobokan I Wayan Sudarta, 58, tewas di RSUP Sanglah setelah mengalami muntah darah.

Kematian almarhum membuka fakta menarik. Almarhum ternyata mantan perwira pertama polisi berpangkat Iptu yang bertugas di Polda Bali.

Sudarta merupakan napi kasus narkoba. Eks polisi yang pernah bertugas di Satbhara Polda Bali itu tersandung narkoba.

Ia menyelundupkan sabu-sabu kepada seorang tahanan di rutan Polda Bali. Sudarta diadili dan diganjar lima tahun penjara pada 2018 lalu.  

Namun, baru setengah jalan menjalani hukuman, pria asal Klungkung itu menghembuskan napas terakhir. Diketahui pada Sudarta muntah darah.

Kemudian Sudarta diantar teman selnya ke klinik lapas Lapas Kamis pagi sekitar pukul 09.00. Sudarta terus muntah darah. Tekanan darahnya 80/69 mmhg.

Tak hanya itu, kondisinya lemah dan tampak pucat. Karena kondisinya cukup parah, dokter klinik merujuk Sudarta ke RS Sanglah untuk mendapat perawatan intensif. 

“Saat menjalani perawatan di RS Sanglah, kondisi yang bersangkutan semakin menurun dan dokter menyarankan rawat inap.

Namun, sekitar pukul 14.00 dokter menyatakan Sudarta sudah meninggal dunia,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Darma, kemarin.

“Sudarta dinyatakan meninggal dengan diagnosa melena dan anemia. Selanjutnya, jenazah Sudarta diserahkan ke pihak keluarga untuk diupacarai,” imbuh Surya.

Berdasar catatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, I Wayan Sudarta baru bebas pada 23 Februari 2022 mendatang.

Sudarta ditangkap karena menyelundupkan sabu kepada salah seorang tahanan di Rutan Polda Bali pada 15 Februari 2018 lalu. Sudarta membawa tas kresek putih yang didalamnya berisi makanan dan peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk tak mengizinkan. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel.

Akhirnya pasta gigi, sampo dan sikat gigi diterima petugas jaga. Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan.

Pada saat memeriksa shampo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/