26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:00 AM WIB

Kompak Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi, Dua Sekawan Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Kisah persahabatan Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, berlanjut hingga ke dalam penjara.

Dua sahabat asal Buleleng itu divonis 12 tahun penjara lantaran menjual sabu-sabu dan ekstasi. Putusan 12 tahun penjara itu hanya setahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar hakim Esthar Oktavi, kemarin. 

Deni dan Astawa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa menguasai sabu seberat 11,32 gram netto dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

JPU Chandra Andhika Nugraha yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata JPU Andika.

Hal yang sama diungkapkan Aji Silaban, pengacara terdakwa. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar Aji.

Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik, tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur. 

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdapat

plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

DENPASAR – Kisah persahabatan Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, berlanjut hingga ke dalam penjara.

Dua sahabat asal Buleleng itu divonis 12 tahun penjara lantaran menjual sabu-sabu dan ekstasi. Putusan 12 tahun penjara itu hanya setahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar hakim Esthar Oktavi, kemarin. 

Deni dan Astawa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa menguasai sabu seberat 11,32 gram netto dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

JPU Chandra Andhika Nugraha yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata JPU Andika.

Hal yang sama diungkapkan Aji Silaban, pengacara terdakwa. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar Aji.

Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik, tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur. 

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdapat

plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/