29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:29 PM WIB

Rugikan Negara Rp 4,8 M, Penjual Lahan Tahura Hanya Divonis Setahun

DENPASAR – Vonis mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap I Wayan Sumadi.

 

Meski dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertifikatan dan menjual taman hutan raya (Tahura) di Jimbaran, Badung, Bali, pria berbadan kurus ini hanya diganjar hukuman sangat ringan.

 

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/1).

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa Sumadi hanya diganjar hukuman selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 50 juta dan atau subside 4 bulan penjara .

 

Sesuai amar putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap telah menenuhi unsur pidana dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Pasal 13 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Sumadi dengan hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

 

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentutan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila masih belum cukup maka hukuman akan ditambah 4 bulan penjara,”terang Hakim Angeliky.

 

Namun sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

 

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meresahkan masyarakat, dan merugikan Negara.

 

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah di hukum,” ujar hakim Angeliky.

 

Atas vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) I Wayan Suardi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subside 6 bulan penjara, terdakwa Sumadi yang didampingi tim penasehat hukumnya, Gusti Agung Ngurah Agung dan I.P. Harry Suandana Putra langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperi diketahui, hingga kasus ini bergulir yakni berawal dari peran terdakwa Sumadi menyuruh melakukan atau  turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016 lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000., baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra

 

DENPASAR – Vonis mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap I Wayan Sumadi.

 

Meski dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertifikatan dan menjual taman hutan raya (Tahura) di Jimbaran, Badung, Bali, pria berbadan kurus ini hanya diganjar hukuman sangat ringan.

 

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/1).

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa Sumadi hanya diganjar hukuman selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 50 juta dan atau subside 4 bulan penjara .

 

Sesuai amar putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap telah menenuhi unsur pidana dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Pasal 13 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Sumadi dengan hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

 

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentutan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila masih belum cukup maka hukuman akan ditambah 4 bulan penjara,”terang Hakim Angeliky.

 

Namun sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

 

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meresahkan masyarakat, dan merugikan Negara.

 

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah di hukum,” ujar hakim Angeliky.

 

Atas vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) I Wayan Suardi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subside 6 bulan penjara, terdakwa Sumadi yang didampingi tim penasehat hukumnya, Gusti Agung Ngurah Agung dan I.P. Harry Suandana Putra langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperi diketahui, hingga kasus ini bergulir yakni berawal dari peran terdakwa Sumadi menyuruh melakukan atau  turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016 lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000., baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/