31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:13 PM WIB

Transaksi Sabu di Kamar Hotel, Duo Pengangguran Dituntut 12 Tahun Bui

DENPASAR – Dua kurir narkoba bernama I Ketut Gede Adi Prasucipta, 25, dan Hubert Sugiarto, 44, mendapat tuntutan sama rata dari JPU Kejati Bali.

Baik Adi maupun Hubert sama-sama tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Keduanya yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu dituntut 12 tahun penjara dalam sidang daring kemarin (22/4).

JPU I Made Dipa Umbara mewakili Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subside enam bulan penjara,” tuntut JPU Dipa.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memasrahkan pembelaan pada pengacara probono yang mendampinginya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar Desi Purnani.

Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih memberikan waktu sepekan pada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pembelaan tertulis. 

Terdakwa Gede Adi dan Hubert ditangkap petugas BNNP Bali saat bertransaksi sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan.

Petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 25,42 gram netto. Paket sabu itu diamankan dari tangan terdakwa Gede Adi. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kosnya, Jalan Siulan, Penatih, Denpasar Timur.

Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Gede Adi dan hasilnya ditemukan 3 paket sabu seberat 3,41 gram netto. 

Sementara dari tangan terdakwa Hubert berhasil disita 1 paket sabu seberat 5,11 gram netto.

Hubert ditangkap karena diduga memesan sabu kepada Joni (DPO). Sedangkan Gede Adi adalah anak buah dari Joni, ia bertugas mengantarkan sabu pesanan Hubert.

DENPASAR – Dua kurir narkoba bernama I Ketut Gede Adi Prasucipta, 25, dan Hubert Sugiarto, 44, mendapat tuntutan sama rata dari JPU Kejati Bali.

Baik Adi maupun Hubert sama-sama tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Keduanya yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu dituntut 12 tahun penjara dalam sidang daring kemarin (22/4).

JPU I Made Dipa Umbara mewakili Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subside enam bulan penjara,” tuntut JPU Dipa.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memasrahkan pembelaan pada pengacara probono yang mendampinginya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar Desi Purnani.

Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih memberikan waktu sepekan pada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pembelaan tertulis. 

Terdakwa Gede Adi dan Hubert ditangkap petugas BNNP Bali saat bertransaksi sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan.

Petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 25,42 gram netto. Paket sabu itu diamankan dari tangan terdakwa Gede Adi. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kosnya, Jalan Siulan, Penatih, Denpasar Timur.

Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Gede Adi dan hasilnya ditemukan 3 paket sabu seberat 3,41 gram netto. 

Sementara dari tangan terdakwa Hubert berhasil disita 1 paket sabu seberat 5,11 gram netto.

Hubert ditangkap karena diduga memesan sabu kepada Joni (DPO). Sedangkan Gede Adi adalah anak buah dari Joni, ia bertugas mengantarkan sabu pesanan Hubert.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/