28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:57 AM WIB

Audit Korupsi Bansos Babi Beres, AKP Mirza: TSK Tunggu Gelar Perkara

SEMARAPURA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Klungkung tengah melakukan lidik dan sidik terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Serombotan.

Menurut Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, salah satu yang masuk tahap penyelidikan adalah

dugaan korupsi bansos kepada kelompok ternak babi Catur Bhuana Sari di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung.

Pihaknya membenarkan jika hasil audit dari BPK telah keluar. Hanya saja dia enggan membeberkan lebih lanjut seperti apa hasil audit BPK tersebut.

“Hasilnya sudah disampaikan oleh BPK. Cuma kan kami harus melalui gelar. Nanti akan kami gelar ke Polda.

Kami belum menetapkan tersangka. Makanya dari hasil itu seperti apa gelarnya, hasilnya apa, nanti kami sampaikan. Ya secepatnyalah supaya selesai,” jelas AKP Mirza Gunawan.

Pihaknya mengungkapkan telah meminta keterangan para saksi. Di antaranya Ketua Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari, Ni Putu Hemawati.

Dalam keterangannya, dana bansos tersebut tersebut telah masuk ke rekening kelompok. Hanya saja uang tersebut tidak langsung dibelikan bibit babi sehingga akhirnya menjadi temuan.

“Selang beberapa lama baru dibelikan karena katanya pada saat itu kemarau,” terangnya.

Untuk diketahui, bansos yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari itu difasilitasi oleh I Wayan Kicen Adnyana yang pada saat itu duduk sebagai anggota DPRD Klungkung.

Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00599/SP2D/BKT/2015 tanggal 21 April 2015, besaran bansos yang diberikan berkisar Rp 150 juta.

Adapun Ketua Kelompok Ternak Babi Catur Bhuana Sari, Ni Putu Hemawati merupakan menantu Kicen.

Kasus dugaan korupsi itu sudah mencuat sejak tahun 2016 silam, bersamaan dengan kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung yang juga difasilitasi Kicen.

Pada 18 Maret 2016, Putu Hermawati langsung mengembalikan dana bansos sebesar Rp 150 juta itu ke kas daerah.

Meskipun sudah dilakukan pengembalian, kasus ini tetap bergulir dan mulai diselidiki tahun 2017 silam.

SEMARAPURA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Klungkung tengah melakukan lidik dan sidik terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Serombotan.

Menurut Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, salah satu yang masuk tahap penyelidikan adalah

dugaan korupsi bansos kepada kelompok ternak babi Catur Bhuana Sari di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung.

Pihaknya membenarkan jika hasil audit dari BPK telah keluar. Hanya saja dia enggan membeberkan lebih lanjut seperti apa hasil audit BPK tersebut.

“Hasilnya sudah disampaikan oleh BPK. Cuma kan kami harus melalui gelar. Nanti akan kami gelar ke Polda.

Kami belum menetapkan tersangka. Makanya dari hasil itu seperti apa gelarnya, hasilnya apa, nanti kami sampaikan. Ya secepatnyalah supaya selesai,” jelas AKP Mirza Gunawan.

Pihaknya mengungkapkan telah meminta keterangan para saksi. Di antaranya Ketua Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari, Ni Putu Hemawati.

Dalam keterangannya, dana bansos tersebut tersebut telah masuk ke rekening kelompok. Hanya saja uang tersebut tidak langsung dibelikan bibit babi sehingga akhirnya menjadi temuan.

“Selang beberapa lama baru dibelikan karena katanya pada saat itu kemarau,” terangnya.

Untuk diketahui, bansos yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Babi Catur Bhuana Sari itu difasilitasi oleh I Wayan Kicen Adnyana yang pada saat itu duduk sebagai anggota DPRD Klungkung.

Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00599/SP2D/BKT/2015 tanggal 21 April 2015, besaran bansos yang diberikan berkisar Rp 150 juta.

Adapun Ketua Kelompok Ternak Babi Catur Bhuana Sari, Ni Putu Hemawati merupakan menantu Kicen.

Kasus dugaan korupsi itu sudah mencuat sejak tahun 2016 silam, bersamaan dengan kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung yang juga difasilitasi Kicen.

Pada 18 Maret 2016, Putu Hermawati langsung mengembalikan dana bansos sebesar Rp 150 juta itu ke kas daerah.

Meskipun sudah dilakukan pengembalian, kasus ini tetap bergulir dan mulai diselidiki tahun 2017 silam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/