32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 16:17 PM WIB

[Ramai] Seluruh Produk Perda di Jembrana Bakal Dikaji Ulang

NEGARA-Adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang Undang-Undang Omnibus law langsung ditindaklanjuti oleh dewan perwakilan rakyat di daerah.

Salah satunya yakni DPRD Jembrana. Bahkan rencananya, atas instruksi Jokowi, seluruh produk hukum pemerintah kabupaten Jembrana dalam bentuk peraturan daerah (perda) dikaji ulang.

Apabila dalam pengkajian ulanng ditemukan adanya Perda yang bertentangan atau tumpang tindih dengan perda yang lain, maka pihak DPRD akan melakukan penghapusan.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (2/1).

Menurut polisi PDIP tersebut, pengkajian ulang seluruh Perda Jembrana sehubungan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan UU Omnibus Law.

Omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multi sektor.

Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.

“Saya sudah perintahkan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk mengkaji seluruh Perda,” jelasnya.

Pada tahun 2020 ini, imbuhnya, Bapemperda diberi tugas untuk mengecek ulang semua Perda yang ada di Jembrana untuk mengkaji ulang.

Pengkajian seluruh Perda tersebut untuk menginventarisasi Perda yang masih bisa dilakukan dan yang sudah tidak konsisten dengan tahun ini, atau Perda yang bertentang dan sama dengan Perda yang lain dan perda yang menghambat investasi.

Namun apabila ada yang perlu direvisi, maka Perda akan direvisi dan apabila ada yang perlu dihapus, maka akan dihapus agar tidak menjadi beban legislasi.

“Nanti akan dirampingkan, sesuai dengan instruksi presiden,” terang politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, Ketua DPRD  perempuan pertama di Jembrana ini menambahkan, Bapemperda DPRD Jembrana sudah diinstruksikan dengan bagian perundang-undangan pemerintah kabupaten untuk menginventarisir dan mengkaji bersama, sehingga bias segara ditindaklanjuti apabila ada Perda yang harus direvisi atau dihapus.  

NEGARA-Adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang Undang-Undang Omnibus law langsung ditindaklanjuti oleh dewan perwakilan rakyat di daerah.

Salah satunya yakni DPRD Jembrana. Bahkan rencananya, atas instruksi Jokowi, seluruh produk hukum pemerintah kabupaten Jembrana dalam bentuk peraturan daerah (perda) dikaji ulang.

Apabila dalam pengkajian ulanng ditemukan adanya Perda yang bertentangan atau tumpang tindih dengan perda yang lain, maka pihak DPRD akan melakukan penghapusan.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (2/1).

Menurut polisi PDIP tersebut, pengkajian ulang seluruh Perda Jembrana sehubungan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan UU Omnibus Law.

Omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multi sektor.

Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.

“Saya sudah perintahkan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk mengkaji seluruh Perda,” jelasnya.

Pada tahun 2020 ini, imbuhnya, Bapemperda diberi tugas untuk mengecek ulang semua Perda yang ada di Jembrana untuk mengkaji ulang.

Pengkajian seluruh Perda tersebut untuk menginventarisasi Perda yang masih bisa dilakukan dan yang sudah tidak konsisten dengan tahun ini, atau Perda yang bertentang dan sama dengan Perda yang lain dan perda yang menghambat investasi.

Namun apabila ada yang perlu direvisi, maka Perda akan direvisi dan apabila ada yang perlu dihapus, maka akan dihapus agar tidak menjadi beban legislasi.

“Nanti akan dirampingkan, sesuai dengan instruksi presiden,” terang politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, Ketua DPRD  perempuan pertama di Jembrana ini menambahkan, Bapemperda DPRD Jembrana sudah diinstruksikan dengan bagian perundang-undangan pemerintah kabupaten untuk menginventarisir dan mengkaji bersama, sehingga bias segara ditindaklanjuti apabila ada Perda yang harus direvisi atau dihapus.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/