34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:01 PM WIB

HP Amblas saat Ditinggal Tidur, Pelaku Dibekuk Setelah Lacak Via Gmail

DENPASAR – Seorang pria bernama Faturisman, ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (2/3) sekitar pukul 16.00.

Pria 34 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Tegal Wangi II Gang Ratna Sari, Nomor 24, kamar nomor 27, Denpasar Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. 

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan dengan nomor LP-B/40/III/2019/Polsek Densel atas nama korban Radit Inano.

Dalam laporannya, korban melapor kehilangan dua unit HP dan uang tunai dari kamar kosnya. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/3).

Saat itu, sekitar pukul 03.30, korban tidur di kosnya di Jalan Pulau Singkep No. 53 Pedungan, Denpasar Selatan. Saat itu korban tidur tanpa mengunci pintu kamar kosnya.

Saat pukul 08.00 pagi, korban kaget saat terbangun dan tidak lagi menemukan HP dan uangnya. “Korban sempat bertanya ke tetangganya. Korban kemudian sempat menelpon ke HP yang hilang dan masih aktif,” kata sumber kepolisian, Minggu (3/2).

Karena HP yang telah hilang itu masih aktif, korban pun melacak keberadaannya melalui gmail. Diketahui posisi HP tersebut berada di daerah Tegal Wangi, Denpasar Selatan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi. Berdasar laporan polisi kemudian melaksanakan penyelidikan di Jalan Tegal Wangi II, Gang Ratna Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari penyelidikan itu, hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kosannya, di Jalan Tegal Wangi II gang Ratna Sari, Nomor 24, kamar nomor 27, Denpasar Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika, membenarkan telah menangkap pelaku. “Benar kami sudah menangkap pelaku,” terangnya singkat.

Dari interogasi kepolisian, pelaku  mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Hp Xiomi Max 2 No Hp 085903677007, sebuah Hp Oppo F5 dan uang Rp 450.000 milik korban.

DENPASAR – Seorang pria bernama Faturisman, ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (2/3) sekitar pukul 16.00.

Pria 34 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Tegal Wangi II Gang Ratna Sari, Nomor 24, kamar nomor 27, Denpasar Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. 

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan dengan nomor LP-B/40/III/2019/Polsek Densel atas nama korban Radit Inano.

Dalam laporannya, korban melapor kehilangan dua unit HP dan uang tunai dari kamar kosnya. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/3).

Saat itu, sekitar pukul 03.30, korban tidur di kosnya di Jalan Pulau Singkep No. 53 Pedungan, Denpasar Selatan. Saat itu korban tidur tanpa mengunci pintu kamar kosnya.

Saat pukul 08.00 pagi, korban kaget saat terbangun dan tidak lagi menemukan HP dan uangnya. “Korban sempat bertanya ke tetangganya. Korban kemudian sempat menelpon ke HP yang hilang dan masih aktif,” kata sumber kepolisian, Minggu (3/2).

Karena HP yang telah hilang itu masih aktif, korban pun melacak keberadaannya melalui gmail. Diketahui posisi HP tersebut berada di daerah Tegal Wangi, Denpasar Selatan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi. Berdasar laporan polisi kemudian melaksanakan penyelidikan di Jalan Tegal Wangi II, Gang Ratna Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari penyelidikan itu, hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kosannya, di Jalan Tegal Wangi II gang Ratna Sari, Nomor 24, kamar nomor 27, Denpasar Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika, membenarkan telah menangkap pelaku. “Benar kami sudah menangkap pelaku,” terangnya singkat.

Dari interogasi kepolisian, pelaku  mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Hp Xiomi Max 2 No Hp 085903677007, sebuah Hp Oppo F5 dan uang Rp 450.000 milik korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/