29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:26 AM WIB

Duh, Disebut Pemilik Sabu, Jero Jangol Semprot Istri di Pengadilan

DENPASAR – Sidang perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba jenis sabu dengan terdakwa Semiati, Senin (2/4) kemarin berlangsung seru. 

Aksi saling bantah pun terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menghadirkan lima orang saksi.

Kelima orang yang di hadirkan bersaksi untuk terdakwa Semiati, itu masing-masing mantan wakil ketua DPRD provinsi Bali dari Partai Gerindra Jero Gede Komang Swastika alias Jro Jangol; 

istri pertama Jero Jangol, Ni Luh Ratna Dewi; I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile; I Kadek Dandi Suardika alias Dandi; dan adik Tiri Jero Jangol,  I Gede Juni Antara alias Katos (kelimanya terdakwa dalam berkas terpisah). 

Yang menarik, aksi saling bantah antara Jero Jangol dan istrinya, terjadi saat Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, mempertanyakan terkait barang terlarang yang ditemukan saat terdakwa Sumiati dan suaminya, Rahman ditangkap.

“Sabu yang saudari saksi berikan ke Rahman itu didapat darimana ?” tanya hakim kepada Ratna Dewi.  

Atas pertanyaan hakin, saksi Ratna Dewi kemudian menjawab bahwa sabu-sabu itu dia terima dari sang suami, Jero Jangol.

Lalu, sabu-sabu itu diserahkan kepada Rahman untuk dijual. Keterangan saksi Ratna Dewi ini juga diperkuat oleh saksi Dandi yang juga mengaku sabu-sabu itu diterima dari Jero Jangol.

Namun pengakuan dari saksi Ratna Dewi dan Dandi itu langsung dibantah oleh Jero Jangol. Kepada majelis hakim, dia mengaku jika dia tidak tahu terkait asal usul sabu-sabu yang dijual istrinya.

Jero Jangol juga menjelaskan, sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan sabu-sabu yang dia beli dari kurir jaringan Lapas Kerobokan, Badung.

“Bagaimana dengan sabu yang ditemukan di kamar saudara, dapatnya dari mana?” tanya ketua hakim. “Dari luar Yang mulia,” jawab Jero Jangol pelan.

“Iya dari luar dari mana?” tanya ketua hakim dengan kesel. “Tempelan, jaringan Lapas Kerobokan,” aku Jero Jangol.

Keterangan saksi Ratna Dewi tidak berubah saat kuasa hukum Semiati, Made Suardika Adyana, kembali bertanya asal sabu-sabu itu.

“Sudah berapa bulan menjalakan bisnis (Narkotika) ini?,” tanya Surdika. “Kurang lebih tiga bulan,” jawab Ratna Dewi.

“Berapa kali saudari saksi menyerahkan sabu ke Rahman, suami terdakwa?,” tanya Suardika. “Saya tidak hafal?,” jawab Ratna Dewi.

“Berapa kali menerima uang dari terdakwa?,” cecar Suardika. “Sering,” aku Ratna Dewi. “Uangnya itu kemudian diserahkan ke siapa,” tanya Suardika lagi. “Masuk ke rekening saya,” jawab Ratna Dewi.

DENPASAR – Sidang perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba jenis sabu dengan terdakwa Semiati, Senin (2/4) kemarin berlangsung seru. 

Aksi saling bantah pun terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menghadirkan lima orang saksi.

Kelima orang yang di hadirkan bersaksi untuk terdakwa Semiati, itu masing-masing mantan wakil ketua DPRD provinsi Bali dari Partai Gerindra Jero Gede Komang Swastika alias Jro Jangol; 

istri pertama Jero Jangol, Ni Luh Ratna Dewi; I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile; I Kadek Dandi Suardika alias Dandi; dan adik Tiri Jero Jangol,  I Gede Juni Antara alias Katos (kelimanya terdakwa dalam berkas terpisah). 

Yang menarik, aksi saling bantah antara Jero Jangol dan istrinya, terjadi saat Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, mempertanyakan terkait barang terlarang yang ditemukan saat terdakwa Sumiati dan suaminya, Rahman ditangkap.

“Sabu yang saudari saksi berikan ke Rahman itu didapat darimana ?” tanya hakim kepada Ratna Dewi.  

Atas pertanyaan hakin, saksi Ratna Dewi kemudian menjawab bahwa sabu-sabu itu dia terima dari sang suami, Jero Jangol.

Lalu, sabu-sabu itu diserahkan kepada Rahman untuk dijual. Keterangan saksi Ratna Dewi ini juga diperkuat oleh saksi Dandi yang juga mengaku sabu-sabu itu diterima dari Jero Jangol.

Namun pengakuan dari saksi Ratna Dewi dan Dandi itu langsung dibantah oleh Jero Jangol. Kepada majelis hakim, dia mengaku jika dia tidak tahu terkait asal usul sabu-sabu yang dijual istrinya.

Jero Jangol juga menjelaskan, sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan sabu-sabu yang dia beli dari kurir jaringan Lapas Kerobokan, Badung.

“Bagaimana dengan sabu yang ditemukan di kamar saudara, dapatnya dari mana?” tanya ketua hakim. “Dari luar Yang mulia,” jawab Jero Jangol pelan.

“Iya dari luar dari mana?” tanya ketua hakim dengan kesel. “Tempelan, jaringan Lapas Kerobokan,” aku Jero Jangol.

Keterangan saksi Ratna Dewi tidak berubah saat kuasa hukum Semiati, Made Suardika Adyana, kembali bertanya asal sabu-sabu itu.

“Sudah berapa bulan menjalakan bisnis (Narkotika) ini?,” tanya Surdika. “Kurang lebih tiga bulan,” jawab Ratna Dewi.

“Berapa kali saudari saksi menyerahkan sabu ke Rahman, suami terdakwa?,” tanya Suardika. “Saya tidak hafal?,” jawab Ratna Dewi.

“Berapa kali menerima uang dari terdakwa?,” cecar Suardika. “Sering,” aku Ratna Dewi. “Uangnya itu kemudian diserahkan ke siapa,” tanya Suardika lagi. “Masuk ke rekening saya,” jawab Ratna Dewi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/