29.9 C
Jakarta
20 September 2024, 21:42 PM WIB

Nekat Edarkan Ratusan Paket Demi Imbalan Sabu Gratis, Dibui 12 Tahun

DENPASAR –Penyesalan selalu datang belakangan. Seperti halnya yang dialami I Kadek Diari Arsana Eka Putra,26.

Pemuda yang tinggal Jalan Cempaka, No.02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung yang awalnya tergiur dan nekat mengedarkan ratusan paket narkoba demi mendapat sabu-sabu gratis, ini terlihat matanya berkaca-kaca seusai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Rabu (3/7).

Saat sidang dengan pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan  Sri Wahyuni Ariningsih mengganjar terdakwa Eka Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih.

Atas vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU IG Lanang Suyadnyana yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun, baik terdakwa maupun jaksa langsung menyatakan menerima.

Meski begitu, jaksa dapat membuktikan terdakwa menguasai sabu seberat 131, 1 gram netto. Sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Atas putusan tersebut, pria yang tinggal di seputaran Jalan Cempaka, No.02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung ini menerima, begitu juga dengan jaksa.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari terdakwa mendapat telepon dari seseorang bernama Japrak dengan tujuan menawarkan terdakwa menjadi kurir sabu dengan imbalan mendapat 1 paket sabu gratis.

Tepat 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00, Japrak kembali menghubunginya untuk mengambil sabu didaerah pembuangan sampah yang ada di daerah Sibang Gede, Abiansemal, Badung.

Terdakwa kemudian mendatangi tempat tersebut. Setelah berhasil mendapat barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan barang itu di atas lemari yang ada di kamar terdakwa.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00, rumah terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat1 plastik klip berisi sabu seberat 99,68 gram, 1 plastik klip berisi 0,28 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu yang didalam beriisi 108 paket sabu dengan berat total seberat 131, 1 gram netto.

DENPASAR –Penyesalan selalu datang belakangan. Seperti halnya yang dialami I Kadek Diari Arsana Eka Putra,26.

Pemuda yang tinggal Jalan Cempaka, No.02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung yang awalnya tergiur dan nekat mengedarkan ratusan paket narkoba demi mendapat sabu-sabu gratis, ini terlihat matanya berkaca-kaca seusai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Rabu (3/7).

Saat sidang dengan pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan  Sri Wahyuni Ariningsih mengganjar terdakwa Eka Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih.

Atas vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU IG Lanang Suyadnyana yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun, baik terdakwa maupun jaksa langsung menyatakan menerima.

Meski begitu, jaksa dapat membuktikan terdakwa menguasai sabu seberat 131, 1 gram netto. Sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Atas putusan tersebut, pria yang tinggal di seputaran Jalan Cempaka, No.02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung ini menerima, begitu juga dengan jaksa.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari terdakwa mendapat telepon dari seseorang bernama Japrak dengan tujuan menawarkan terdakwa menjadi kurir sabu dengan imbalan mendapat 1 paket sabu gratis.

Tepat 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00, Japrak kembali menghubunginya untuk mengambil sabu didaerah pembuangan sampah yang ada di daerah Sibang Gede, Abiansemal, Badung.

Terdakwa kemudian mendatangi tempat tersebut. Setelah berhasil mendapat barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan barang itu di atas lemari yang ada di kamar terdakwa.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00, rumah terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat1 plastik klip berisi sabu seberat 99,68 gram, 1 plastik klip berisi 0,28 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu yang didalam beriisi 108 paket sabu dengan berat total seberat 131, 1 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/