28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:25 AM WIB

Berat, Simpan 30 Gram Sabu, Pemuda Ini Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Berat. Hanya dengan barang bukti 30 gram sabu, Agus Junaidi dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Dewa Arya Lanang Raharja di PN Denpasar, Senin (34/9) sore.

 Agus dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram,” tegas Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam sidang tuntutan di depan hakim I Gede Ginarsa.

Selain pidana penjara 13 tahun, terdakwa juga dikenai denda 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara.

“Bilamana tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambah Jaksa Lanang.

Menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat terdakwa ditangkap 23 Mei 2018 lalu. Saat ditangkap ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto dari tangan terdakwa.

Selain itu ada juga 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram, 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram.

1 plastik klip berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram,

dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Semua barang bukti narkoba ini dengan total 20 gram.

DENPASAR – Berat. Hanya dengan barang bukti 30 gram sabu, Agus Junaidi dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Dewa Arya Lanang Raharja di PN Denpasar, Senin (34/9) sore.

 Agus dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram,” tegas Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam sidang tuntutan di depan hakim I Gede Ginarsa.

Selain pidana penjara 13 tahun, terdakwa juga dikenai denda 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara.

“Bilamana tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambah Jaksa Lanang.

Menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat terdakwa ditangkap 23 Mei 2018 lalu. Saat ditangkap ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto dari tangan terdakwa.

Selain itu ada juga 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram, 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram.

1 plastik klip berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram,

dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Semua barang bukti narkoba ini dengan total 20 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/