27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:47 AM WIB

Woow..Dijerat Pasal Berlapis, Bule Belanda Pede Tanpa Pengacara

DENPASAR – Pemuda asal Belanda yang satu ini tergolong berani. Dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, William Koelewijn ngotot maju sendiri ke persidangan tanpa didampingi pengacara.

Padahal, dia berhak mendapat bantuan hukum cuma-cuma. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo tetap membacakan dakwaan.

Dengan rambut dikuncir, William tampil percaya diri menjalani sidang. Pemuda 19 tahun itu dinilai bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu dengan berat 1,32 gram bruto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” ujar JPU di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra, kemarin (8/4).

Sedangkan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Dijelaskan JPU, William ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu, 12 Desember pukul 19.00. Ia membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat jika terdakwa telah menyalahgunakan narkoba.

Berbekal informasi itu, dua petugas kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan.

“Petugas juga menemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di bagasi motornya. Saat ditanyakan, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya,” imbuh JPU.

Berdasar berita acara penimbangan barang bukti, masing-masing sabu-sabu itu diperoleh berat 0,69 gram dan 0,31 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kelod, Badung.

Ditemukan satu buah pipa kaca, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Barang-barang tersebut diakui milik terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Pemuda asal Belanda yang satu ini tergolong berani. Dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, William Koelewijn ngotot maju sendiri ke persidangan tanpa didampingi pengacara.

Padahal, dia berhak mendapat bantuan hukum cuma-cuma. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo tetap membacakan dakwaan.

Dengan rambut dikuncir, William tampil percaya diri menjalani sidang. Pemuda 19 tahun itu dinilai bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu dengan berat 1,32 gram bruto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” ujar JPU di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra, kemarin (8/4).

Sedangkan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Dijelaskan JPU, William ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu, 12 Desember pukul 19.00. Ia membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat jika terdakwa telah menyalahgunakan narkoba.

Berbekal informasi itu, dua petugas kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan.

“Petugas juga menemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di bagasi motornya. Saat ditanyakan, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya,” imbuh JPU.

Berdasar berita acara penimbangan barang bukti, masing-masing sabu-sabu itu diperoleh berat 0,69 gram dan 0,31 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kelod, Badung.

Ditemukan satu buah pipa kaca, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Barang-barang tersebut diakui milik terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/