28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:15 AM WIB

Pelimpahan Tahap II Tuntas, Kontraktor CV Hikmah Lagas Bakal Diadili

SINGARAJA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melimpahkan berkas tersangka Abdul Azis dengan perkara dugaan

tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, Gerokgak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2/9) kemarin.

Pelimpahan tersangka Abdul Azis yang merupakan kontraktor CV. Hikmah Lagas dilakukan secara virtual (online) yang disaksikan langsung

oleh Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng I Wayan Genip, Kasi Intelejen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng pada Juli lalu setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari.

Penyidik menemukan proses pembangunan kantor kepala Desa Celukan Bawang dengan kontraktor CV. Hikmah Lagas tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Pembangunan kantor Desa Celukan Bawang menelan biaya Rp 1,15 miliar. Namun hasil dari perhitungan tim independen proyek fisik hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 844,2 juta sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menuturkan, berkas tersangka Abdul Azis secara keseluruhan sudah lengkap.

Sehingga perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang dilakukan pelimpahan (tahap II) ke JPU.

“Pelimpahan dengan nomor berkas perkara BP-01/N 1.11/Fd 2/08/2020 beserta barang bukti dilakukan secara virtual mengikuti skema protokol kesehatan,” kata pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng.

Diakuinya, Abdul Azis semenjak ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan penahanan, namun tersangka dititip di Lapas Singaraja.

Setelah berkas dilimpahkan, maka tersangka selama 20 hari kedepan resmi dilakukan penahanan.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka karena adanya hubungan keterkaitan kerjasama dengan tersangka Muhammad Ashar sebelumnya. Abdul Azis berperan sebagai pelaksana proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang.

“Ada sisa uang dalam proyek tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (memperkaya diri red).

Dan, saat ini tersangka sudah melakukan pengembalian uang kerugian tersebut dengan cara mencicil selama empat kali dengan nilai sebesar Rp 155,34 juta,” ujarnya.

Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang

telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair pasal 3. Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001

tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II selanjutnya berkas perkara Abdul Azis akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan.

SINGARAJA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melimpahkan berkas tersangka Abdul Azis dengan perkara dugaan

tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, Gerokgak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2/9) kemarin.

Pelimpahan tersangka Abdul Azis yang merupakan kontraktor CV. Hikmah Lagas dilakukan secara virtual (online) yang disaksikan langsung

oleh Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng I Wayan Genip, Kasi Intelejen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng pada Juli lalu setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari.

Penyidik menemukan proses pembangunan kantor kepala Desa Celukan Bawang dengan kontraktor CV. Hikmah Lagas tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Pembangunan kantor Desa Celukan Bawang menelan biaya Rp 1,15 miliar. Namun hasil dari perhitungan tim independen proyek fisik hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 844,2 juta sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menuturkan, berkas tersangka Abdul Azis secara keseluruhan sudah lengkap.

Sehingga perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang dilakukan pelimpahan (tahap II) ke JPU.

“Pelimpahan dengan nomor berkas perkara BP-01/N 1.11/Fd 2/08/2020 beserta barang bukti dilakukan secara virtual mengikuti skema protokol kesehatan,” kata pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng.

Diakuinya, Abdul Azis semenjak ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan penahanan, namun tersangka dititip di Lapas Singaraja.

Setelah berkas dilimpahkan, maka tersangka selama 20 hari kedepan resmi dilakukan penahanan.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka karena adanya hubungan keterkaitan kerjasama dengan tersangka Muhammad Ashar sebelumnya. Abdul Azis berperan sebagai pelaksana proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang.

“Ada sisa uang dalam proyek tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (memperkaya diri red).

Dan, saat ini tersangka sudah melakukan pengembalian uang kerugian tersebut dengan cara mencicil selama empat kali dengan nilai sebesar Rp 155,34 juta,” ujarnya.

Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang

telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair pasal 3. Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001

tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II selanjutnya berkas perkara Abdul Azis akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/