26.1 C
Jakarta
11 Desember 2024, 7:55 AM WIB

Bule Jerman Tertangkap Curi Bubuk Protein di Toko Green Habbit Ubud

UBUD – Warga negara asing (WNA) Jerman, Celine Dalkiran, 23, diamankan aparat kepolisian Polsek Ubud, Gianyar. 

Wanita 23 tahun yang berprofesi sebagai Psikolog ini ditangkap pada Senin (2/12) karena kedapatan mencuri 

satu kg bubuk suplemen senilai Rp.1.440.000 di toko Green Habbit, jalan Raya Campuhan, banjar Penestanan Kaja, desa Sayan, Ubud, Gianyar.

Kasus ini bermula pada Minggu (1/12) sekitar pukul 10.00, karyawan toko bernama Septian Rendy Sugiarto, 28, mulai membuka toko dan melakukan pengecekan jumlah barang yang dipajang di rak toko. 

Sekitar pukul 17.00 saksi kembali mengecek barang dan mrlihat bahwa 1 kg bubuk protein hilang dari etalase barang. 

“Karena saksi merasa tidak ada menjual Protein Powder dengan ukuran 1 kg (satu kilogram), saksi pun mengecek penjualan di sistem 

komputer dan memang benar saja karena karena saksi memang belum menjualnya,” terang Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuriana, Selasa (3/12).

Saksi kemudian memberitahukan hal itu kepada pemilik toko, Sebastian Aliwarga, 30, hari Senin (2/11) kemarin untuk proses lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di toko, terlihat jelas pelaku mengambil barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas tanpa membayarnya di kasir. 

Dari penyelidikan, Senin (2/12) sekitar pukul 16.00, pelaku ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Villa Kakul, Banjar Lodtunduh Kaja Kauh, Ubud, Gianyar.

Dsri penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeds motor Honda Scoopy Dk 2757 LV baju dan tas tempat menyimpan barang curian milik pelaku. 

UBUD – Warga negara asing (WNA) Jerman, Celine Dalkiran, 23, diamankan aparat kepolisian Polsek Ubud, Gianyar. 

Wanita 23 tahun yang berprofesi sebagai Psikolog ini ditangkap pada Senin (2/12) karena kedapatan mencuri 

satu kg bubuk suplemen senilai Rp.1.440.000 di toko Green Habbit, jalan Raya Campuhan, banjar Penestanan Kaja, desa Sayan, Ubud, Gianyar.

Kasus ini bermula pada Minggu (1/12) sekitar pukul 10.00, karyawan toko bernama Septian Rendy Sugiarto, 28, mulai membuka toko dan melakukan pengecekan jumlah barang yang dipajang di rak toko. 

Sekitar pukul 17.00 saksi kembali mengecek barang dan mrlihat bahwa 1 kg bubuk protein hilang dari etalase barang. 

“Karena saksi merasa tidak ada menjual Protein Powder dengan ukuran 1 kg (satu kilogram), saksi pun mengecek penjualan di sistem 

komputer dan memang benar saja karena karena saksi memang belum menjualnya,” terang Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuriana, Selasa (3/12).

Saksi kemudian memberitahukan hal itu kepada pemilik toko, Sebastian Aliwarga, 30, hari Senin (2/11) kemarin untuk proses lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di toko, terlihat jelas pelaku mengambil barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas tanpa membayarnya di kasir. 

Dari penyelidikan, Senin (2/12) sekitar pukul 16.00, pelaku ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Villa Kakul, Banjar Lodtunduh Kaja Kauh, Ubud, Gianyar.

Dsri penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeds motor Honda Scoopy Dk 2757 LV baju dan tas tempat menyimpan barang curian milik pelaku. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/