28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:08 AM WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Kasus Curanmor

NEGARA– Pernah dipenjara karena kasus pencurian sampan fiber, tak membuat Saipul, 23, tobat.

Sebaliknya, pria asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, tertangkap lagi setelah mencuri motor.

Bahkan saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan

Penangkapan tersangka yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu itu, berawal dari laporan korban, Nasir, 54, kehilangan motor Yamaha Mio warna hitam No Pol DK 6899 ZD.

Korban menaruh motor di lahan kosong sebelah barat Villa 1 Perancak dengan kondisi motor terkunci setang, tetapi kunci ditaruh di dasbor depan motor dan ditutupi sandal.

“Setelah korban meletakkan motor, langsung ditinggal memancing ke laut,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita.

Keesokan harinya, yakni Minggu (1/3), saat korban pulang dari melaut motornya sudah tidak ada sehingga melapor ke Polres Jembrana.

Selanjutnya, hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, mengarah pada Saipul residivis pencurian sampan fiber 16 Mei 2019 di perairan Muara Perancak.

Tersangka sudah divonis 1 tahun pidana penjara dan baru keluar tiga bulan lalu dari rutan kelas II B Negara.

Motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual tersangka. Saat polisi meminta tersangka menujukkan barang bukti motor hasil curian yang masih disimpan, melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan sejak ditangkap untuk kepentingan proses penyidikan,” tegasnya. 

NEGARA– Pernah dipenjara karena kasus pencurian sampan fiber, tak membuat Saipul, 23, tobat.

Sebaliknya, pria asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, tertangkap lagi setelah mencuri motor.

Bahkan saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan

Penangkapan tersangka yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu itu, berawal dari laporan korban, Nasir, 54, kehilangan motor Yamaha Mio warna hitam No Pol DK 6899 ZD.

Korban menaruh motor di lahan kosong sebelah barat Villa 1 Perancak dengan kondisi motor terkunci setang, tetapi kunci ditaruh di dasbor depan motor dan ditutupi sandal.

“Setelah korban meletakkan motor, langsung ditinggal memancing ke laut,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita.

Keesokan harinya, yakni Minggu (1/3), saat korban pulang dari melaut motornya sudah tidak ada sehingga melapor ke Polres Jembrana.

Selanjutnya, hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, mengarah pada Saipul residivis pencurian sampan fiber 16 Mei 2019 di perairan Muara Perancak.

Tersangka sudah divonis 1 tahun pidana penjara dan baru keluar tiga bulan lalu dari rutan kelas II B Negara.

Motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual tersangka. Saat polisi meminta tersangka menujukkan barang bukti motor hasil curian yang masih disimpan, melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan sejak ditangkap untuk kepentingan proses penyidikan,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/