29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:05 AM WIB

Tajen Jangkrik Di Tengah Pandemi Covid-19, Dua Bebotoh Diciduk Polisi

AMLAPURA – Jajaran Polsek Karangasem bertindak tegas terhadap berbagai jenis judi. Salah satunya adalah judi adu jangkrik. Apalagi saat ini tengah dalam pandemic Covid-19.

Dua orang bebotoh berasal dari Desa Bugbug yakni IWMS dan IPES diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Karangasem.

Penangkapan terhadap dua bebotoh adu jangkrik tersebut dipinpin langsung Kanitreskrim Polsek Karangasem Iptu Gede Wirya.

Keduanya nekad menggelar judi adu jangkrik di sebuah tegalan Selasa (2/6) lalu. Penangkapan dilakukan karena laporan masyarakat yang merasa resah atas judi tersebut.

Terlebih lagi banyak warga berkumpul untuk bertaruh ditengah pandemic Covid-19. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan.

 Polisi terlebih dulu melakukan pengintaian begitu mendapat laporan. Benar saja terjadi aksi perjudian adu jangkrik di tengah tegalan.

Polisi langsung datang dan membubarkan kegiatan tersebut. Melihat kedatangan polisi para penjudi langsung lari tunggang langgang. Petugas sempat kejar kejaran  dengan para pelaku.

Polisi berhasil mengamankan dua orang bebotoh. Selain itu tim unit Reskrim Polsek Karangasem juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 350 ribu.

“Dua orang bebotoh kami tangkap dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika Adnyana didampingi Kanitreskrim Polsek Karangasem Iptu Gede Wirya.

Selain itu puluhan ekor jangkrik juga diamankan polisi lengkap dengan wadahnya beserta alat alat yang dipergunakan untuk tajen jangkrik.

Kedua pelaku masih diamankan karena sedang dalam pemeriksan. Mereka juga dijerat dengan UU KUHP terkait perjudian pasal 303 dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompol Suartika sendiri mengaku kalau jajaran Polsek Karangasem serius menangani terkait perjudian ini. Sekalipun hanya judi jangkrik, terlebih dilakukan di tengah kondisi pendemi Covid-19.

Ulah mereka ini sudah dinilai meresahkan masyarakat. Sudah melanggar KUHP juga melanggar protokol kesehatan.

Jika upaya ini tidak juga diindahkan maka jajaran Polsek Karangasem siap bertindak tegas. Termasuk kerumunan terlebih lagi ini jelas jelas melanggar hukum karena ada unsur judi. 

AMLAPURA – Jajaran Polsek Karangasem bertindak tegas terhadap berbagai jenis judi. Salah satunya adalah judi adu jangkrik. Apalagi saat ini tengah dalam pandemic Covid-19.

Dua orang bebotoh berasal dari Desa Bugbug yakni IWMS dan IPES diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Karangasem.

Penangkapan terhadap dua bebotoh adu jangkrik tersebut dipinpin langsung Kanitreskrim Polsek Karangasem Iptu Gede Wirya.

Keduanya nekad menggelar judi adu jangkrik di sebuah tegalan Selasa (2/6) lalu. Penangkapan dilakukan karena laporan masyarakat yang merasa resah atas judi tersebut.

Terlebih lagi banyak warga berkumpul untuk bertaruh ditengah pandemic Covid-19. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan.

 Polisi terlebih dulu melakukan pengintaian begitu mendapat laporan. Benar saja terjadi aksi perjudian adu jangkrik di tengah tegalan.

Polisi langsung datang dan membubarkan kegiatan tersebut. Melihat kedatangan polisi para penjudi langsung lari tunggang langgang. Petugas sempat kejar kejaran  dengan para pelaku.

Polisi berhasil mengamankan dua orang bebotoh. Selain itu tim unit Reskrim Polsek Karangasem juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 350 ribu.

“Dua orang bebotoh kami tangkap dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika Adnyana didampingi Kanitreskrim Polsek Karangasem Iptu Gede Wirya.

Selain itu puluhan ekor jangkrik juga diamankan polisi lengkap dengan wadahnya beserta alat alat yang dipergunakan untuk tajen jangkrik.

Kedua pelaku masih diamankan karena sedang dalam pemeriksan. Mereka juga dijerat dengan UU KUHP terkait perjudian pasal 303 dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompol Suartika sendiri mengaku kalau jajaran Polsek Karangasem serius menangani terkait perjudian ini. Sekalipun hanya judi jangkrik, terlebih dilakukan di tengah kondisi pendemi Covid-19.

Ulah mereka ini sudah dinilai meresahkan masyarakat. Sudah melanggar KUHP juga melanggar protokol kesehatan.

Jika upaya ini tidak juga diindahkan maka jajaran Polsek Karangasem siap bertindak tegas. Termasuk kerumunan terlebih lagi ini jelas jelas melanggar hukum karena ada unsur judi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/